Henry Yosodiningrat Tidak akan Melepaskan Kesempatan lagi, Sebut Kasus Habib Rizieq Harus Diproses

12 November 2020, 17:36 WIB
Henry Yosodiningrat ungkit kembali laporannya mengenai Habib Rizieq yang disampaikannya pada pihak kepolisian tiga tahun silam: Henry Yosodiningrat menyebutkan akan memproses kasus Habib Rizieq Shihab pada 2017 silam karena belum terselesaikan./Instagram @henryyosodiningrat /

PR CIREBON - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja pulang ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020.

Baru sehari pulang, Politikus PDIP bernama Henry Yosodiningrat lantas melaporkan Rizieq Shihab.

Henry melaporkan Rizieq terkait kasus yang terjadi pada 2017.

Baca Juga: Jelaskan Makna 'Revolusi Akhlak', Habib Rizieq: Kalau Pemerintah Bisa Bersikap Adil, Kami Hormati

Pengacara kondang, pegiat pemberantasan narkotika, sekaligus Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat sudah mendatangi Polda Metro Jaya, meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Pada tahun 2017 laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Gunung Merapi, BNPB Catat Ada 1.294 Warga di 4 Kabupaten yang Telah Dievakuasi

Oleh karena itu saat Habib Rizieq kembali ke Indonesia maka kesempatan itu tak di sia-siakan oleh Henry untuk menyambung kembali kasus yang belum terselesaikan.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Namun kali ini Henry mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Raja Salman Tidak Setuju dengan Program Rudal Nuklir dan Balistik Iran

Seperti diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Kala itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3.5 tahun.

Baca Juga: Bertengkar Masalah Uang, Seorang Ayah di Singapura Bunuh Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Oleh karena itu Henry akan mendesak kepolisian agar membuka kembali penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut.

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Alami Gangguan, YouTube Terima 280 Ribu Laporan Masalah dari Seluruh Dunia

Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq.

Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam'," jelas Henry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017

Baca Juga: Meninggal Tak Wajar, Seorang Wanita di Singapura Didakwa Bunuh Putri Kandungnya

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler