Direktur Eksekutif IPO: Jangan Ada yang Menarasikan Pemerintah Kontra Terhadap Habib Rizieq

9 November 2020, 11:22 WIB
Habib Rizieq, imam besar Front Pembela Islam (FPI): Dedi Kurnia Syah menyebutkan bahwa pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia dan jangan narasikan kontra. //RRI

PR CIREBON - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi pada Senin 9 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dedi menilai pemerintah Indonesia tidak mengintervensi kepulangan Imam Besar FPI itu, bahkan pemerintah terbuka terhadap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Daging Anjing Jadi Bisnis Menggiurkan, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perdagangan Ilegal

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq. Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi mengatakan, jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Donald Trump Kehilangan Proteksi Khusus di Twitter

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, kata Dedi, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020.‎

Baca Juga: Presiden Iran Meminta Joe Biden untuk Mengembalikan AS ke Kesepakatan Nuklir 2015

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Masuk Jurang Resesi, Keampuhan UU Omnibus Law Cipta Kerja Diuji

Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler