Jokowi Bebas Pilih Orang Meski BUMN Penuh Titipan, Refly Harun: Kekuasaan Tidak Boleh Semena-mena

3 November 2020, 12:35 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir /Instagram/@erickthohir

PR CIREBON - Dalam era good goverment dan clean goverment, tidak boleh ada kebijakan yang semena-mena, meskipun kebijakan itu dari kepala pemerintah itu sendiri, dalam hal ini presiden, jelas Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan Menteri BUMN di Youtube Karni Ilyas bahwa Presiden Joko Widodo menitipkan orang sebagai komisaris BUMN, Selasa 3 November 2020.

"Misalnya dalam merekrut menteri, itu adalah hak prerogatif presiden, tapi hak prerogatif itu dibatasi oleh kewajiban moral, moral obligation, untuk merekrut orang yang terbaik," kata Refly Harun.

Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan, kalau bicara hak prerogatif, misalnya dalam hal merekrut menteri. 

Baca Juga: Masih Berani Buang Sampah di Sungai Kalimalang Bekasi ? Pelaku Ditagih Bayar Denda Rp2 Juta
 
"Tapi bagaimana dengan pengurus BUMN? Nah, masalahnya beda, pengurus BUMN itu kalau bicara good corporate government, dia ditentukan oleh yang namanya pemegang saham," ujarnya.

Refly menjelaskan bahwa BUMN itu badan usaha milik negara bukan milik pemerintah, jadi hanya rapat umum pemegang saham yang bisa menunjuk atau menentukan siapa yang menjadi komisaris atau menjadi direksi.
 
"Lalu bagaimana peran presiden dan lain sebagainya? peran presiden adalah pemasok, tetapi karena presiden dibantu oleh menteri BUMN, dan menteri BUMN itu adalah pemegang saham, ya bisa saja presiden memerintahkan si A, si B, atau si C," ucapnya.

Baca Juga: Dituding Bantu Kampanye Joe Biden, Lady Gaga: Hei Trump, Senang Tinggal di Kepalamu Secara Gratis
 
Akan tetapi, dia melanjutkan, karena tetap saja yang namanya good goverment dan clean goverment membatasi seseorang melaksanakan kewenangannya dengan cara, yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang baik.

"Jadi kalau presiden menyebut satu nama, bahasanya apapun, entah nitip atau memerintahkan, yang jelas dia nitip nama tersebut, maka sesungguhnya orang tersebut unstoppable, tidak akan bisa dicegah lagi untuk menjadi pengurus BUMN, kecuali prinsip good goverment dan clean goverment menyebabkan dia harus dicoret," kata Refly.

Sebagai contoh Refly mengungkapkan, orang yang dititipkan tersebut tidak memenuhi syarat atau punya konflik kepentingan, atau kalau diangkat akan melanggar undang-undang, dalam konteks ini juga ada kewenangan dari menteri BUMN, apakah orang yang dititipkan oleh presiden ini layak atau tidak.

Baca Juga: Erick Thohir Berharap BUMN Tidak Lagi Mendapat APBN, Refly Harun Sebut Itu Sah Saja
 
"Paradigma yang kadang-kadang kita sering keliru adalah BUMN itu bukan Badan Usaha Milik Pemerintah, tapi Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia ini, kita semua. Negara itu usernya adalah pemerintah, rakyat, dan wilayah," ujar Refly.

"Jadi, rakyat yang berdaulat, terutama, itu menitipkan BUMN kepada penguasa. Salah satu unsur dari negara lainnya, dan penguasa atau penyelenggara negara tersebut tidak mungkin di ranah legislatif karena dia bukan eksekutif, tidak mungkin di ranah yudikatif karena hakim tidak ikut masalah atau urusan ini," ucapnya melanjutkan.

Satu-satunya adalah dititip ke eksekutif pengelolaannya. Karena negara kita adalah negara dengan sistem presidensial maka presiden lah yang mengelola ini. Jadi presiden mengelola atas nama negara, atas nama rakyat, tutur Refly.

Baca Juga: Donald Trump Akan Memecat Anthony Fauci Setelah Pemilu Amerika Serikat
 
"Karena itu dia sendiri merupakan orang yang dititipkan, Menteri BUMN membantu presiden dalam mengelola BUMN, karena dia punya portofolio sebagai Menteri BUMN," katanya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Refly Harun.

Refly menuturkan kalau kesadaran ini yang muncul, maka sesungguhnya tidak ada lagi kata-kata titip atau memerintahkan, karena BUMN harus dikelola dengan prinsip good government, bahkan good government dan clean government.

"Hendaknya BUMN menjadi BUMN yang profesional, yang tunduk pada prinsip good corporate government, bila itu kaitannya dengan tata kelola perusahaan dan tunduk pada good government dan clean government, kalau itu kaitannya dengan fungsi presiden dan menteri BUMN sebagai pengelola BUMN," ujar Refly.

Baca Juga: Objek Wisata di Sleman 2020, Dinas Pariwisata: Wisata Alam Masih Menjadi Favorit
 
Dengan demikian, kekuasaan tidak boleh digunakan semena-mena, kekuasaan itu hanya punya legitimasi kalau dia dimandatkan untuk menyejahterakan rakyat, melindungi segenap tumpah darah, dan mencerdaskan kehidupan bangsa agar bisa ikut dalam pelaksanaan ketertiban dunia. 

 

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler