Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara Setelah 4 Tahun Masa Tahanan Karena Kasus Korupsi

31 Oktober 2020, 12:29 WIB
Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari: Mantan Menkes pada era SBY, Siti Fadilah telah bebas dari penjara setelah dirinya menjalankan masa tahanan 4 tahun karena kasus korupsi. /ANTARA/

PR CIREBON - Mantan Menteri Kesehatan tahun 2004 hingga 2009 era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun masa penjaranya.

Siti Fadilah dipenjara karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Indonesia Miliki Tanah Wakaf Terbanyak, Kemenag: Layak Disebut Negara Paling Dermawan di Dunia

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Tidak Disarankan Dokter, Mengoleskan Minyak Kayu Putih pada Masker Dapat Mengganggu Pernapasan

Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler