Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Agar KPK Semakin Kuat

- 31 Oktober 2020, 10:31 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). /Setkab.go.id

 

PR CIREBON – Pemerintah Indonesia sedang berupaya dalam menguatkan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih kuat dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan uang negara. 

KPK sebagai instansi hasil amanat dari reformasi harus tetap dijaga dan dikuatkan agar kasus korupsi yang merugikan uang negara tidak terjadi lagi di Tanah Air. 

Setelah melewati proses yang sedemikian rupa, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) berkenaan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam peraturan bernomor 102 tahun 2020 terdiri dari 11 Pasal.

Baca Juga: Kecam Presiden Macron, MUI: Memboikot Semua Produk yang Berasal dari Negara Prancis

Di dalam Pasal 2 menyebutkan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Instansi sebagaimana dimaksud terdiri atas kepolisian dan kejaksaan,” demikian bunyi Pasal 2, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ. 

Selebihnya, pelaksanaan supervisi dalam peraturan itu dibutuhkan untuk memperhitungkan kerugian negara. KPK juga dapat mengajak polisi dan kejaksaan terkait tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Proyek Wisata Premium Dinilai Musnahkan Habitat Komodo, DPD: Jangan Sampai NTT Hanya Punya Nama

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x