Gatot Ungkap Upaya Penangkapan Ahmad Yani KAMI, Polri: Tidak Tahu, Tapi Surat Panggilan Sudah Siap

23 Oktober 2020, 06:30 WIB
Gatot Nurmantyo //Tangkap Layar YouTube/Refly Harun//

PR CIREBON - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo mengungkapkan upaya penangkapan rekannya, Ahmad Yani oleh aparat kepolisian beberapa hari lalu.

Gatot mengungkapkan peristiwa itu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi', Selasa, 20 Oktober 2020 dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 21 Oktober 2020.
 
Adapun upaya penangkapan itu terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB, Senin, 19 Oktober 2020. Saat itu, kata Gatot, sekitar 20 orang petugas kepolisian mendatangi kantor Ahmad Yani di Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta.
 
Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Sandiaga Uno: Koordinasi Menteri Harus Seperti Orkestra, Masuk Satu Alunan
 
"Datang saya membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda," kata Gatot Nurmantyo menirukan pernyataan petugas kepolisian tersebut kepada Ahmad Yani saat itu
 
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tidak mengetahui adanya surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
 
Dia mengungkapkan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani.
 
"Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
 
Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta, Cinepolis Cinemas dan CGV Berani Buka Layar di Tengah Pandemi
 
Awi mengatakan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada Jumat 23 Oktober. Yani rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
 
"Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana)," tutur Awi.
 
Sebelumnya Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Yani mengaku didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
 
"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan)," kata Yani saat dihubungi pada Selasa 20 Oktober.
 
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna, Hadirkan Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
 
Ketika itu, Yani menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas datang membawa surat penangkapan. Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.
 
"Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya dan mereka (polisi) tidak bisa menjawab," kata Yani.
 
Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis KAMI yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler