UU Cipta Kerja Diklaim Berikan Manfaat Transformasi Digital Nasional, Menkominfo Beri Penjelasan

19 Oktober 2020, 20:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional. /https://www.kominfo.go.id/content/detail/29924/siaran-pers-no-127hmkominfo102020-tentang-uu-cipta-ke

PR CIREBON - Kondisi pandemi Covid-19 nampaknya memaksa seluruh elemen masyarakat untuk memasuki era digital, lantaran ruang publik terbatas karena kebijakan menjaga jarak.

Namun dibuatnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada beberapa pekan lalu mulai terasa pengaruhnya dalam mendorong era digitalisasi.

Pasalnya UU Cipta kerja dianggap memiliki banyak manfaat dalam mendukung Program Transformasi Digital Nasional.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Tubuh Mudah Lelah, Tidak Cukup Aktif Salah Satunya

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Penyiaran dan Pos, Johnny G Plate, UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 Undang-undang yaitu, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru ( new normal ), dan pascapandemi.

Selain itu, berperan sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelas Johnny.

Baca Juga: Ibaratkan NU Sebagai Bus Umum, Gus Nur Dilaporkan Aliansi Santri Jember dan Lengkap Dikawal Banser

Adapun manfaat utama dari UU Cipta Kerja terhadap Program Transformasi Digital Nasional menurut RRI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, sebagai berikut.

1. Migrasi Siaran Televisi Analog ke Televisi Digital atau Analog Switch Off (ASO)

Lewat migrasi penyiaran televisi analog ke digital Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz.

Baca Juga: Mobil Dinas Makin Perlihatkan Hedonisme KPK, Nurul Ghufron: ICW, Ayo Main ke Rumah, Masih Ngontrak

Pada Frekuensi tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional.

Selain itu, Frekuensi 700MHz ini juga dapat dimanfaatkan sebagai Mobile Boroadband dalam perekonomian Indonesia, diantaranya penambahan kenaikan pDB, Penambahan lapangan kerja baru, penambahan peluang usaha baru dan penambahan PNBP.

Melalui UU Cipta Kerja pemerintahan juga dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan Quality Experience telekomunikasi.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut akan Ada Asteroid yang Dapat Menabrak Bumi Sebelum Pemilihan Presiden Amerika Serikat

2. Menyehatkan Industri Telekomunikasi dan Penyiaran

Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran saat ini dipermudah dengan adanya pelayanan secara daring dengan prinsip same day service.

Hal ini memungkinkan cepatnya proses terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun Cukup Signifikan, Doni Monardo: Cuti Bersama Tetap Dilaksanakan

3. Optimalisasi Sumber Daya Terbatas seperti Spektrum Frekuensi Radio

Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikas, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggra telekomunikasi lainnya.

Dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru serta dapat melakukan pengalihan penggunaan sepktrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler