Pengadaan Anggaran Mobil Dinas Diprotes, KPK Pastikan Tidak Akan Ada Tunjangan Transportasi Lagi

17 Oktober 2020, 07:09 WIB
KPK: DPR RI telang menganggarkan mobil dinas bagi pimpinan KPK, namun hal ini justru di protes dan ditolak oleh KPK. /ANTARA/

PR CIREBON – Rencana pengadaan anggaran mobil dinas oleh yang diperuntukkan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, bahkan mantan ketua KPK.

Seperti diberitakan Warta Ekonomi, dengan judul sebelumnya, ‘Diprotes Sana-sini, KPK Mulai Mengalah soal Pengadaan Mobil Mewah untuk Firli cs?’ KPK memastikan bahwa tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas jika nantinya diberi fasilitas mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 16 Oktober.

Baca Juga: Kementerian ATR Siapkan 5 RPP sebagai Turunan UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Tentang Bank Tanah

Selain itu, Cahya menambahkan bahwa selama ini Pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," ungkap Cahya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Terkait banyaknya protes masyarakat, KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas.

Baca Juga: Kelangkaan LPG saat Pandemi, DPD RI Bengkulu: Masa Pemerintah Tidak Belajar dari Pengalaman

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," tambah Cahya.

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK dibangun dengan sistem single salary karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji, sehingga ia tidak setuju dengan pengadaan anggaran mobil dinas.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant. Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," jelas Bambang.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler