Kritik Ancaman DO Kadin ke Pelajar Ikut Demo Tolak UU Omnibus Law, KPAI: Bukan Kebijakan Tepat

15 Oktober 2020, 08:38 WIB
Retno Listyarti sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) /Antara News

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober lalu itu dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Selain serikat buruh dan mahasiswa, peserta aksi unjuk rasa menolak RUU Ciptaker ini juga diikuti oleh sejumlah pelajar yang masih duduk di bangku SMA/SMK.

Hal itu diketahui setelah banyaknya peserta unjuk rasa yang diamankan oleh pihak kepolisian yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Banyak Rumor Vaksin Covid-19, Youtube Tindak Tegas Hapus Video Tak Sesuai

Menyikapi hal itu, sejumlah Kepala Dinas Pendidikan pun mengancam akan memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja tersebut.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan sejumlah Kepala Dinas Pendidikan itu.

Sanksi yang kabarnya akan diterima adalah Drop Out (DO), mutasi ke pendidikan paket C, hingga mutasi ke sekolah pinggiran kota. 

Baca Juga: Sempat Tertular Positif Covid-19 dari Ayahnya, Baron Trump Sudah Negatif

Diketahui, berbagai jenis pengaduan itu berasal dari kota Depok, Jawa Barat serta kota Palembang, Sumatera Selatan.

Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI, pun  menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang mengancam anak-anak peserta aksi dikeluarkan dari sekolah.

Sebagai gantinya sang anak akan mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C.

"Selain itu sang anak juga diminta bersekolah di pinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," kata Retno kepada RRI di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Sebagai Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Retno menilai pemberian sanksi bukan merupakan langkah tepat untuk diambil oleh dinas pendidikan.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, karena hak mengeluarkan pendapat seluruh warga Negara termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.

"Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi, lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas dan guru bimbingan konseling," tuturnya.

Lanjut Retno, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan imbauan agar anak-anak tidak mengikuti aksi demonstrasi atas nama keamanan dan keselamatan.

Ia pun  mengatakan bahwa melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi, bukanlah kebijakan yang tepat.

“Seharusnya himbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika mereka mengikuti demonstrasi,”katanya.

“Karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Riza Fahlevi, adalah orang yang meminta para pelajar untuk mengambil paket C jika kedapatan melakukan demonstrasi UU Ciptaker.

Sedangkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler