APINDO: Poin Krusial tentang Kriteria UMKM pada UU Ciptaker Perlu Dikritisi

13 Oktober 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi UMKM.* /Pixabay/ /

PR CIREBON - Setelah UU Ciptaker atau Omnibus Law resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 lalu, UU Ciptaker mengundang banyak perhatian publik dari berbagai kalangan. UU Ciptaker menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyoroti beberapa poin pada UU Cipta Kerja. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan secara umum UU Cipta Kerja (Ciptaker) Sudah baik, namun kriteria usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang rumit dibanding sebelumnya, dapat menyebabkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kehilangan esensi.

Sutrisno menuturkan kriteria UMKM pada UU sebelumnya yaitu UU No 2008 tentang UMKM cukup sederhana yaitu hanya dinilai dari aset dan omzet.

Baca Juga: Bukan Hanya Syahganda Nainggolan, Berikut 8 Petinggi KAMI Ditangkap Polri

“Poin yang sangat krusial yang perlu dikritisi yaitu tentang kriteria usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Sutrisno Iwantono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari Antara.

Saat ini dalam Omnibus Law, kriteria UMKM menjadi sangat banyak yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja.

Walaupun elemen kriteria jauh lebih banyak sifat pilihan, yaitu “dapat”, tetapi begitu banyak menjadi sembilan kriteria, dirinya menuturkan.

Baca Juga: Jabar Raih Prestasi di Tengah Pandemi, PIKOBAR Dapatkan Penghargaan Special Award di Dxa Indonesia

“Hal ini tentu kontradiksi dengan semangat Omnibus Law yang ingin menyederhanakan perizinan,” tuturnya.

Sutrisno mengatakan esensi UU Cipta Kerja pada pokoknya untuk membuat playing field yang mudah, sederhana, dan kondusif bagi seseorang agar bisa menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang terus tumbuh besar, paling tidak untuk dirinya sendiri, menjadi wirausahawan misalnya.

Penambahan kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dari 2 menjadi 9 elemen, walaupun pilihan, tentu bertentangan dengan esensi UU Ciptaker yang tujuannya untuk menyederhanakan.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi, Rachland Nashidik: Atas Nama Demokrasi, Bebaskan Segera!

Dia juga mengatakan dirinya sudah mengkaji kriteria usaha kecil dan menengah di berbagai negara, dan tidak menemukan kriteria sampai 9 elemen, rata-rata hanya 3 kriteria, dan yang umum adalah aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja.

Jadi, penambahan kriteria pada Omnibus Law yang semakin rumit ini sekali lagi kontra produktif dengan semangat dan esensi UU Cipta Kerja. Jika UMKM terhambat karena soal ini, maka UU Ciptaker kehilangan rohnya, dirinya mengatakan.

Sutrisno berharap peraturan pemerintah bisa mengembalikan esensi dari upaya penyederhanaan iklim usaha.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pendekatan Agama Lebih Manjur Ciptakan Perdamaian ketimbang Militer

Seharusnya, kriteria itu maksimum tiga elemen saja, ujar Sutrisno. Ia mengusulkan cukup aset, omzet dan jumlah tenaga kerja.

Untuk usaha kecil aset maksimum Rp5 miliar, omzet maksimum Rp10 miliar, dan tenaga kerja maksimum 40 orang. Di atas itu sudah tergolong usaha menengah dan untuk usaha mikro menyesuaikan kriteria ke bawah. Kriteria aset bisa menyesuaikan dengan omzet.

Namum, secara umum, Sutrisno mengatakan UU Cipta Kerja arahnya sudah baik, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya sudah sangat banyak dan dari tahun ke tahun kian bertambah, tahun ini saja paling tidak 2,9 juta tenaga kerja baru.

Baca Juga: Menunggu Investor Danai Kawasan Industri, Kemenperin: UU Cipta Kerja Diharapkan Permudah Investor

Dia mengatakan pelaku usaha yang paling besar menyerap angkatan kerja adalah usaha mikro dan kecil. Jumlah usaha kecil di Indonesia lebih dari 62 juta.

Jika masing-masing usaha kecil memperkerjakan tenaga kerja antara 1 sampai 3 orang saja, maka mereka dapat memberikan pekerjaan lebih dari 100 juta tenaga kerja, sedang menurut BPS (Badan Pusat Statistik) usaha mikro, kecil dan menengah menampung sekitar 97 persen tenaga kerja.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler