Menunggu Investor Danai Kawasan Industri, Kemenperin: UU Cipta Kerja Diharapkan Permudah Investor

- 13 Oktober 2020, 14:56 WIB
Direktur Jendral Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo / kemenperin.go.id
Direktur Jendral Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo / kemenperin.go.id /

PR CIREBON - Direktur Jendral Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo melalui keterangan tertulisnya menerangkan bahwa dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri.

Kawasan dan luasan industri di Indonesia terus melonjak jumlahnya dan siap menampung investor luar maupun dalam negeri.

"Hingga Agustus 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia," kata Dody, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Dianggap Tidak Lagi Lantang Saat Bergabung dengan Pemerintah, Begini Penjelasan Prabowo Subianto

Jika dihitung dari sisi jumlah, terjadi kenaikan sebesar 51,25 persen, sedangkan dari sisi luasan juga melonjak lebih dari 17 ribu hektar atau sebesar 47,35 persen.

Dody menjelaskan saat ini, kawasan industri di luar Pulau Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu hektar.

Begitu pula dengan persentase kawasan industri di luar Pulau Jawa yang lebih tinggi dibandingkan di Jawa.

Baca Juga: Dalang Kerusuhan Demo UU Omnibus Law Didanai Asing, Arief Poyuono: Salah Besar, Kan Dinanti Investor

Menurut data penjualan lahan di kawasan industri yang telah tercatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 hektar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 hektar.

Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fisikal dan nonfisikal, termasuk juga fasilitas kemudahan dalam perizinan.

"Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri," ujar Doddy.

Baca Juga: Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Berlanjut, Polisi Tangkap Terduga Perusuh di Istana Merdeka

Untuk mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah dalam hal ini berusaha mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa dengan fokus pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Disisi lain, kawasan industri luar Pulau Jawa difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri ekonomi yang baru.

"Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah," jelas Dody.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x