Prabowo Subianto: Coba dulu, UU Omnibus Law Lahir karena Paham Kesulitan Buruh

13 Oktober 2020, 13:58 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto /ANTARA
PR CIREBON - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, meminta masyarakat Indonesia untuk melihat hasil penerapan Omnibus Law terlebih dahulu sebelum mengajukan judicial review.
 
Ia mengatakan, jika memang pelaksanaan maupun penerapan Omnibus Law ini tidak bagus, barulah kemudian masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara yang dirilis DPP Partai Gerindra di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
 
Baca Juga: Bersiap Duduki Istana Negara, Massa Aksi 1310 Tolak UU Omnibus Law Mulai Bergerak dari Berbagai Arah
 
Menurutnya, Omnibus Law ada untuk menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan UMKM, tenaga kerja, dan investasi, dengan tujuan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.
 
"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujar Prabowo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Omnibus Law terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus. 
 
Baca Juga: UU Omnibus Law Bisa Bawa Angin Segar, Menteri Teten: Saya Optimis Beri Peluang Bagi UKM dan Koperasi
 
Prabowo mengutarakan bahwa, sudah berkali-kali hal yang sama terjadi saat ada kelahiran undang-undang baru.
 
"Sudah berkali-kali terjadi dalam sejarah. Jadi mari berpikir tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," ucapnya menambahkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler