Pelaku Usaha Jakarta Wajib Protokol Kesehatan, Anies: Sanksi Penutupan hingga Denda Rp 150 Juta

12 Oktober 2020, 15:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan./

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara perlahan dan bertahap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan bahwa saat ini Jakarta akan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Melalui keterangan tertulis dari situs Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020, menyatakan bahwa terdapat perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Baca Juga: Mahasiswa Dibungkam Surat dan Dianggap Korban Hoax UU Omnibus Law, BEM SI: Kami Lawan Kemdikbud

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut mulai berlaku selama dua pekan, mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Berbeda dengan penerapan PSBB ketat sebelumnya, pada PSBB masa transisi kali ini, beberapa sektor pun mulai diizinkan beroperasi kembali, dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bersamaan dengan itu, Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta", beleid ini pun diteken Anies pada hari Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U-20 di Sumsel, Alokasi Dana Sentuh 56 M dan Terus Bertambah

Dalam salinan Pergub 101/2020 itu mengatakan bahwa pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan atau tempat penginapan lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan yang dimaksud yakni dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat tersebut yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan, dan petugas kesehatan. Itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pimpinan.

Secara umum, sektor yang sudah dibuka tersebut wajib memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 dan melaporkannya secara tertulis kepada Pemprov DKI.

Kemudian wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi.

Lalu protokol kesehatan inti seperti menjaga jarak aman, pembatasan kapasitas, penyediaan sarana cuci tangan, dan wajib masker berjalan sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Cinta Segi Empat di Cikarang Berujung Maut hingga Hukuman Mati Siap Menanti, Simak Kronologinya

Sementara itu, pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan atau tempat penginapan lain yang sejenis , serta tempat wisata yang tidak melaksanakan ketentuan itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Akan tetapi, bila sektor tersebut mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud, akan diberikan sanksi denda administratif.

Dengan ketentuan apabila pelanggaran berulang satu kali maka didenda Rp.50 juta, berulang dua kali dendanya Rp.100 juta, dan berulang tiga kali dan seterusnya dendanya Rp.150 juta.

Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta Dihentikan, Rem Darurat Anies Baswedan Berhasil Menurunkan Kasus Covid-19

Apabila sektor tersebut tidak membayar denda dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda tersebut.

Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Disnakertrans untuk tempat kerja, Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri, dan Dinas Parekraf untuk perhotelan/penginapan lain atau tempat wisata.

Kesemuanya dilakukan dengan pendampingan dari unsur kepolisian dan atau TNI.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler