Tolak UU Cipta Kerja, PKS-Demokrat Kompak Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

12 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi omnibus law. /RRI

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, dalam Sidang Paripurna yang digelar DPR pada Senin 5 Oktober, dengan pokok pembahasan Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang kemudian kini disahkan menjadi UU tersebut, dua fraksi partai menyatakan untuk menolak RUU Cipta Kerja.

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "PKS-Demokrat Desak Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja", kedua partai tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  dan Partai Demokrat.

Dengan banyaknya penolakan dari masyarakat dan serikat pekerja, hal tersebut menandakan bahwa RUU Cipta Kerja jauh dari asas kebermanfaatan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, meminta agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Duet Gal Gadot dan Patty Jenkins Kembali, Umumkan Film Cleopatra di Bawah Naungan Paramount

Langkah tersebut menyusul eskalasi tuntutan yang disampaikan masyarakat baik buruh, mahasiswa, intelektual-akademisi, hingga para profesor perguruan tinggi.

"Saya rasa (keluarkan Perppu) itu langkah bijaksana," kata Mulyanto, Minggu 11 Oktober 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Ia juga berharap pemerintah dapat mencermati betul perkembangan dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, demo buruh dan mahasiswa perlu diserap aspirasinya secara akurat.

"Perlu dikembangkan langkah dan solusi dialogis," ucap Mulyanto.

"Lalu dirumuskan sikap pemerintah yang tepat agar suasana pandemi Covid-19 ini kembali tenang dan kita segera keluar dari masalah nasional yang menekan kita ini," ujarnya.

Baca Juga: Ancol Kembali Buka dengan Slogan SSBB, Berikut 7 Daftar Wahana Rekreasi Dapat Dikunjungi

Hal serupa pun dinyatakan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga menyerukan hal serupa beberapa hari sebelumnya.

Dirinya meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu Selasa 6 Oktober lalu.

Sementara itu, hal senada juga disuarakan Fraksi Partai Demokrat. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan, tugas Presiden merupakan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

"Jadi sudah seharusnya Presiden mengambil keputusan pascapenolakan yang sangat luas dari rakyat terhadap UU Cipta Kerja dibanding lepas tangan dan menghadapkan rakyat dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Irwan, Minggu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadi Latar Belakang Film Voice of Murderer, Berikut Kronologi Kasus Apgujeong

Anggota Komisi V DPR tersebut melihat potensi gerakan penolakan UU Cipta Kerja dengan turun ke jalan masih akan terus berlangsung.

Ditambah lagi, grafik perkembangan pandemi Covid-19 terus mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ia memandang sudah seharusnya presiden dengan alasan kegentingan yang memaksa menetapkan Perppu untuk UU Cipta Kerja yang barusan disahkan.

"Jangan sampai karena alasan mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian negara, tetapi pemerintah justru gagal melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas Irwan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler