Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Ricuh, Polri Telah Tangkap Lebih dari 5.000 Orang di Seluruh Daerah

10 Oktober 2020, 20:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/ Anita Permata Dewi/

PR CIREBON – Kericuhan yang disebabkan oleh aksi demonstrasi dalam rangka menolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020  lalu telah mendapat perkembangan baru.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda jajaran. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

Baca Juga: Cek Fakta: Demo Omnibus Law Rusuh, Benarkah Luhut Binsar Pandjaitan Kabur ke Tiongkok?

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Di antara ribuan orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” lanjut Argo.

Baca Juga: 1.192 Pendemo Ditangkap saat Kerusuhan Omnibus Law, Polda Mero Jaya Pulangkan Pelajar yang Diamankan

Argo menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," katanya.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.

Baca Juga: Kepri Siapkan Destinasi Wisata Baru Sambut Wisatawan Usai Pandemi Covid-19

Karena itulah, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler