Ikut Demo Penolakan Omnibus Law di Banten, Pelajar SMP Mengaku Dapat Ancaman untuk Dianiaya

9 Oktober 2020, 16:08 WIB
Pelajar SMP yang terjaring dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja.* /RRI/

PR CIREBON – Aksi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berlangsung anarkis hingga terpaksa harus diamankan petugas keamanan, salah satunya terjadi di Banten.

Selain mahasiswa, para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga ikut melakukan aksi tersebut. Para pelajar SMP tersebut mengaku bahwa mereka dipaksa dengan ancaman dianiaya jika tidak ikut demo.

"Ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo. Kalau nggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," ungkap H, salah satu pelajar di Mapolda Banten pada Jumat, 9 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Faizal Assegaf: Ulah Provokasi Elit Demokrat dan PKS

Dalam kesempatan tersebut, H mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu berdemo mengenai apa. Ia  hanya didesak segera berangkat ke Kantor Gubernur Banten.

Karenanya, H ikut tertangkap polisi saat demo berlangsung ricuh. Ia pun mengaku sulit menghubungi orang tuanya yang ternyata bekerja di Arab Saudi.

Bukan hanya H, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyatakan sekurangnya ada 75 pelajar SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah yang diamankan.

Baca Juga: Aksi Tolak UU Ciptaker Jadi Klaster Baru Covid-19, Epidemiolog: Mereka Tidak Sadar Sudah Tertular

Sebagian besar, menurut Edy, mengaku hanya ikut-ikutan berdemo.

"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagian ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," kata Edy.

Aksi buruh menolak UU Cipta Kerja di Banten berlangsung ricuh. Polda Banten bahkan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diamankan saat aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.

Baca Juga: Finishing Rehab RTLH TMMD Reguler Brebes Milik Mbah Raad

Para tersangka itu adalah yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa penetapan tersangka selanjutnya akan diketahui setelah hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler