Tampung Aspirasi Demonstran Soal UU Cipta Kerja, Sri Sultan Hamengku Buwono X Siap Surati Jokowi

9 Oktober 2020, 13:22 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Ist) /

PR CIREBON – Publik menunjukkan penolakannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang muncul di berbagai daerah di hampir seluruh Indonesia.

Aksi massa penolakan terhadap UU Cipta Kerja pun terjadi di Yogyakarta. Massa demonstran terdiri dari buruh dan Mahasiswa ini menyampaikan aspirasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law serta menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, menemui perwakilan massa yang terdiri dari buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Dilirik Puan Maharani, DPR RI Pastikan Siap Kawal Aturan Turunan Ciptaker

Dalam pernyataannya, Sultan Yogyakarta itu berjanji akan memfasilitasi aspirasi para demonstran tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Saya bisa memfasilitasi aspirasi buruh, saya akan sanggupi dengan membuat surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai bentuk respon terhadap aspirasi mereka,” tutur Sultan Hamengku Buwono X seusai menerima perwakilan massa demonstran di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Nantinya, surat yang berisi tentang aspirasi para buruh itu akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Yogyakarta sebelum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Dilakukan Diam-diam, AJI: Pemerintah Meninggalkan Warisan yang Buruk

Menurut Sultan, sebelum perwakilan buruh menemuinya, Majelis Perwakilan Buruh di DIY telah mengirimkan surat berisi sejumlah aspirasi mereka yang menanggapi UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Selain merespons Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, sejumlah hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, menurut Sultan, menyangkut bantuan langsung tunai (BLT) yang belum diterima sebagian buruh.

Kemudian, Sultan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para buruh yang bantuannya belum bisa dicairkan atau diterima.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Halte di Jakarta Terbakar dan Rusak Parah

Berikutnya, terkait peningkatan kesejahteraan para buruh di DIY melalui aktivitas-aktivitas korporasi yang memungkinkan untuk dipenuhi oleh perusahaan.

“Demikian juga menyangkut masalah peningkatan kesejahteraan buruh lewat aktivitas koperasi yang memungkinkan di antara perusahaan-perusahaan itu bisa ditingkatkan,” tuturnya.

“Hal-hal seperti ini sebagai aspirasi yang bisa saya fasilitasi,” ujar Sultan.

Sementara itu Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan juga membenarkan bahwa Sultan akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.

Baca Juga: Airlangga Tuding Aksi Penolakan UU Ciptaker Disponsori Pihak Lain, Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

“Gubernur DIY akan mengirimkan pernyataan sikap MPBI DIY kepada Presiden RI yang berisi Pencabutan UU Cipta Kerja,” tegas Irsad melalui pernyataannya.

Selain itu, lanjut dia, Sultan juga akan membantu MPBI DIY dalam pembentukan koperasi di tingkat pabrik maupun tingkat Provinsi.

Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum, Irsad menambahkan, Gubernur akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

Seperti diwartakan, aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker atau Omnibus Law oleh berbagai elemen buruh, Mahasiswa, serta pelajar berlangsung di Yogyakarta, Kamis, mulai dari Bundaran UGM menuju DPRD DIY.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler