UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Pro Rakyat, Said Aqil: Mari Kita Cari Jalan Keluar yang Elegan

9 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. /Dok.NU

PR CIREBON – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang baru saja disahkan, menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan.

Gelombang penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law terus bergulir, bukan hanya datang dari serikat buruh ataupun Mahasiswa. Kali ini penolakan UU Cipta Kerja datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.

Said Aqil menyebutkan, bahwa UU Cipta Kerja ini merugikan rakyat kecil (tidak pro rakyat), dan hanya menguntungkan kapitalis.

Baca Juga: Unjuk Rasa Berakhir Tes Usap, 34 Pendemo di Jakarta Dinyatakan Reaktif Covid-19

"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," kata Said Aqil Siroj, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Said meminta agar warga Nahdlatul Ulama (NU) harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diutamakan dan diperjuangkan.

"Saya berharap NU nanti segera mengambil sikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," jelasnya.

Baca Juga: Sampaikan Informasi Soal Partai Ummat, Agung Mozin: Saya Percaya, Hati Rakyat Kini Telah Mencatat

Said lantas menyinggung tabiat para politikus. Di masa pemilu kemarin, kata Said, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan dari masyarakat.

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat sangat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal," ujar Said.

Ia pun mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Memanas di Jakarta, Begini Cara Anies Baswedan Menenangkan Massa

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," sambungnya.

Said Aqil Siroj juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Fraksi Demokrat dan PKS DPRD Bogor 'Turun Gunung' Unjuk Rasa Bersama Massa

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler