Ramai Penolakan Omnibus Law, Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

8 Oktober 2020, 11:22 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).* /Dok. Sekretariat Presiden/

PR CIREBON - Pada tanggal 5 Oktober 2020, publik digemparkan dengan kabar pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
 
Di saat yang sama, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, berikut isi Perpres yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo terkait vaksin virus Corona.
 
Baca Juga: KABAR BAIK! Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Malang Melesat Naik
 
Penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).
 
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi:
 
a. pengadaan vaksin Covid-19;
b. pelaksanaan vaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
 
Baca Juga: Berkat UU Cipta Kerja, Menkeu Sri Mulyani Yakin Indonesia Bisa Tarik Investasi hingga 3 Kali Lipat
 
Pasal 2 ayat 4 menyebutkan, "Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," 
 
Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.
 
Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
 
Baca Juga: Halal Watch Khawatir Soal UU Ciptaker, IHW: Hal ini Melemahkan MUI dan Kementerian Agama
 
Pengadaan vaksin tersebut meliputi:
 
(a) penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan;
(b) distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
 
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, "Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional."
 
Baca Juga: Massa Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja, Muhammadiyah Tegaskan Demo Tidak Menyelesaikan Masalah
 
 
Namun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
 
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikut serta dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah:
 
(a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI);
(b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau 
(c.) lembaga/badan internasional lainnya.
 
Baca Juga: Buka Suara Soal PP Turunan Omnibus Law, Tito Karnavian: Paling Lambat Bulan Depan Harus Bisa Selesai
 
 
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat (1) mengenai harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan, "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19".
 
Sementara dalam pasal 13 ayat 1 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan.
 
Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan:
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Pendemo di Polrestabes Semarang, Pelajar: Tahunya Demo RUU, Gak Tahu Isinya
 
a. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b. Prioritas wilayah penerima vaksin;
c. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d. Standar pelayanan vaksinasi yang diatur lebih lanjut pada pasal 13 ayat 2.
 
Presiden Jokowi berharap dengan dikeluarkannya Perpres ini, proses pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berjalan lancar. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler