Cegah Klaster Demonstrasi, Polri akan Hentikan Izin Unjuk Rasa Selama Masa Pandemi Covid-19

7 Oktober 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo. /KSPI

PR CIREBON – Diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengundang banyak pro dan kontra.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, pihaknya akan terus menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui klaster demonstrasi.

Kombespol Tjahyono Saputro mengatakan bahwa pada prinsipnya orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Baca Juga: Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

“Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 ini, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.

Larangan tersebut, katanya, akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih belum benar-benar menghilang di Indonesia.

Baca Juga: Dilaporkan karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara dan Tuai Decak Kagum Netizen

“Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” ujar Tjahyono.

Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa massa, menyusul adanya aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh. Kombespol Tjahyono tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi yang direncanakan akan digelar dari 6-8 Oktober 2020.

“Jadi antisipasi Polri tetap kita mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi demo seperti ini karena di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas di Musim Penghujan, Berikut 3 Tips Sederhana Agar Terhindar Pilek dan Covid-19

Kepolisian juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri dan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di seluruh Indonesia.

“Jadi kami mengimbau masyarakat untuk pelaksanaan demo ini jangan dilakukan. Sayangilah diri sendiri, sayangilah keluarga maupun orang-orang terdekat kita karena kita juga tidak tahu siapa yang akan jadi penyebar dan ini sangat cepat penularannya,” sambungnya.

Kemudian terkait dengan penegakan hukum atas larangan pengumpulan massa atau kegiatan lain yang berdampak menimbulkan kerumunan, Polri mencoba melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan memberikan imbauan agar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa itu tidak dilakukan lagi atau dihentikan.

Baca Juga: Kecewa dan Sindir DPR Soal UU Cipta Kerja, Netizen Ramai Unggah Formulir Masuk Sunda Empire

“Jadi sudah banyak anggota kita, Polri dan TNI melakukan penghentian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Tentunya dengan pendekatan yang humanis. Kita jelaskan jangan sampai menimbulkan klaster baru dari kegiatan ini,” demikian kata Kombespol Tjahyono.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler