Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Rugikan Buruh, PKS: Tolak, Tak Boleh Bertentangan Norma Konstitusi

5 Oktober 2020, 10:43 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

PR CIREBON - Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, DPR selaku badan legislasi bersama dengan pemerintah telah menyetujui Rencana Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk menjadi undang-undang.

Meskipun banyak ditentang oleh serikat buruh di berbagai daerah, bahkan akan melakukan aksi demo besar-besaran untuk menolak RUU Cipta Kerja tersebut, namun DPR dan Pemerintah tetap menyepakati untuk menjadikan RUU Ciptaker sebagai undang-undang.

Penolakan tersebut, lantaran terdapat beberapa pasal dari Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap oleh serikat buruh dapat merugikan pekerja.

Baca Juga: Serikat Buruh Lawan Arus Soal Demo Massal, KBSI: Pandemi Sudah Banyak PHK, Ditambah Ikut Aksi Mogok

Diantara pasal yang menjadi sorotan, yakni penghapusan terkait  skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja menjadi lebih rendah. 

Tidak hanya itu, pasal lain yang dipermasalahkan oleh serikat buruh yakni pasal yang menyatakan istirahat kerja yang hanya sehari dalam satu minggu.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebanyak tujuh fraksi menyatakan untuk menyetujui RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Sarat Sindiran Bisa Berdampak Buruk, Pengamat: Contohnya, Publik Lawan PSBB Anies

Adapun ketujuh partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, dua fraksi menyatakan untuk menolak RUU Cipta Kerja, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  dan Partai Demokrat.

Dengan banyaknya penolakan dari masyarakat dan dari serikat buruh, hal tersebut menandakan bahwa RUU Cipta Kerja jauh dari asas kebermanfaatan.

Baca Juga: Luncurkan Lagu 'Ingat Pesan Ibu', Padi Reborn Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Penolakan itu pun disampaikan oleh salah satu Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Ali menegaskan, bahwa pihaknya menolak UU Cipta Kerja dikarenakan banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konstitusi.

Ia menerangkan alasan Fraksi PKS menolak UU Cipta Kerja, dikarenakan UU tersebut dibuat menggunakan pendekatan sinkronisasi dan harmonisasi.

“Seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD 1945. Sedangkan ini tidak. Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu," ucapnya, Senin 5 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Bangga Rayakan HUT TNI ke-75, Gatot Nurmantyo : Bersama Rakyat, TNI Kuat

RUU Ciptaker tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.

Ali mengatakan, kerja sebagai legislator dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis Undang-Undang eksisting.

"Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM,”tuturnya.

Ali melanjutkan, bahwa Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Arah dan jangkauan pengaturan dari UU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler