Jiwasraya Tetap Tegar Meski Jadi Sorotan, 4 Saksi Dugaan Korupsi Siap Diperiksa Kejaksaan

2 Oktober 2020, 21:44 WIB
Logo Perusahaan Jiwasraya /Instagram Jiwasraya/

PR CIREBON - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat.
 
Terlebih perusahaan Asuransi ini sedang dilanda suatu kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang belum terselesaikan, dalam hal ini pihak kejaksaan telah melakukan tindak lanjut pemeriksaan agar permasalahan dugaan ini dapat terselesaikan.
 
Perkembangan penyidikan tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan keuangan dan investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO) mendapatkan sebuah titik terang dan masih dalam tindak lanjut penyelidikan.
 
Baca Juga: Donald Trump Dinyatakan Positif Covid-19, IHSG Ditutup Melemah hingga 43,36 Poin
 
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi pada kasus dugaan tindak Korupsi.
 
"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dikutip PikiranRakyat-cirebon.com dari Antara.
 
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK." dikutip PikiranRakyat-cirebin.com dari situs resmi Kejaksaan.
 
Baca Juga: Selama Pandemi, Korea Selatan Banyak Berjasa Bantu Indonesia Tangani Covid-19
 
Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu:
 
Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Sdr. Nany Susilowati selaku Direktur PT. Mega Capital Sekuritas.
 
Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu Sdr. Susana selaku Head of Compliance PT Sinarmas Sekuritas
 
Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Capital Managemen Investasi, yaitu Sdr. Lisa Anastasia selaku Karyawan Swasta (Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi / Staf Team Saham Beny Tjokrosaputro).
 
Baca Juga: Tak Bisa Ramalkan Kapan Krisis Pandemi Covid-19 Berakhir, Kemenkeu: Karakteristiknya Sangat Berbeda
 
"Terakhir, saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK yaitu Freri Kojongian, MBA selaku Direktur Utama periode tahun Desember 2015 sampai dengan saat ini di PT MNC Asset Management," kata Hari.
 
4 (empat) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi.
 
Dalam hal ini keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya, serta kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
 
Baca Juga: Bisnis Tak Terhalang Pandemi Covid-19, Pengusaha Batik Solo Optimalkan Penjualan Melalui Online
 
Namun, dalam penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tetap menjalankan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini.
 
Hal ini dilakukan oleh jaksa penyidik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.***
Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler