Donald Trump Dinyatakan Positif Covid-19, IHSG Ditutup Melemah hingga 43,36 Poin

- 2 Oktober 2020, 21:36 WIB
Ilustrasi laju IHSG hari ini.*
Ilustrasi laju IHSG hari ini.* /Burak K/Pexels

PR CIREBON – Kabar terkait Donald Trump dan Melania Trump yang dikonfirmasi positif Covid-19 telah membawa pengaruh pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).  
 
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir pekan, terkoreksi.
 
IHSG ditutup melemah 43,36 poin atau 0,87 persen ke posisi 4.926,73. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak turun 10,19 poin atau 1,34 persen menjadi 750,86.
 
 
"IHSG hari ini melemah karena profit taking setelah kemarin naik dua persen dan sentimen negatif dari terkonfirmasinya Donald Trump positif Covid-19," kata analis Indo Premier Sekuritas Mino di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
 
Sebelumnya, IHSG memang sedang dalam kondisi kebakaran. Harga saham terjun bebas secara terus menerus.
 
Dibuka melemah, IHSG tak mampu beranjak dari zona merah hingga penutupan perdagangan saham.
 
 
Secara sektoral, sembilan sektor terkoreksi dimana sektor infrastruktur paling dalam yaitu minus 2,25 persen, diikuti sektor pertanian dan sektor keuangan masing-masing minus 1,24 persen dan minus 1,06 persen. 
 
Sedangkan satu sektor naik yaitu sektor industri dasar sebesar 0,31 persen.
Penutupan IHSG sendiri diiringi aksi jual saham oleh investor asing yang ditunjukkan dengan jumlah jual bersih asing sebesar Rp51,36 miliar.
 
Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 629.051 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 9,97 miliar lembar saham senilai Rp6,15 triliun. 
 
 
Sebanyak 125 saham naik, 300 saham menurun, dan 1.350 saham tidak bergerak nilainya.
 
Sementara itu, bursa saham regional Asia sore ini antara lain indeks Nikkei melemah 155,03 poin atau 0,67 persen ke 23.029,9 dan Indeks Straits Times turun 8,34 atau 0,33 ke 2.492,4. Sementara bursa saham Tiongkok tutup.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x