Jakarta Kembali Perbarui Kebijakan Covid-19, Dinkes Izinkan Isolasi Mandiri dengan 16 Syarat Khusus

2 Oktober 2020, 07:56 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti /Jakarta.go.id

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali perbarui kebijakan terkait penanganan Covid-19. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah asalkan memenuhi 16 persyaratan yang ada.

Sebelumnya, warga Jakarta diharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintahan yang telah tersedia.

Persyaratan tersebut, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Baca Juga: Viral Lewat Video Odading Mang Oleh, Berikut Latar Belakang dan Sepak Terjang Ade Londok

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa saai ini masyarakat dapat malakukan isolasi mandiri menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi.

Petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas tempat isolasi mandiri dilakukan, seperti lurah dan camat untuk menilai kelayakan agar sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Partai Ummat Baru Muncul, Pengamat : Bentukan Amien Rais Sulit Berkembang di Indonesia

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.

Setelah ditetapkan memenuhi penilaian kelayakan, masyarakat diimbau menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Apabila kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan pusat untuk penanganan lebih lanjut.

Widyastuti menambahkan bahwa gugus tugas penangan Covid-19 tingkat RT/RW  bersama lurah harus mengawasi proses isolasi mandiri yang dilakukan warga setempat dibantu satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Tudingan Vanuatu Soal Kejahatan HAM Papua Terjawab, Mahfud: Silahkan Selidiki, Sesuai Fakta

Adapun belasan syarat khusus tersebut, dapat disimak sebagai berikut:

  1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
  2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
  4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
  7. Tersedia kamar mandi dalam
  8.  Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
  9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
  11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
  13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
  14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat
  16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler