Urus Covid-19 sampai Akar, Luhut Desak BPJS Percepat Klaim Perawatan Pasien demi Cegah Cashflow RS

30 September 2020, 09:15 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

PR CIREBON - Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Wakil Ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien covid-19.

Dalam dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu 30 September 2020, ia meminta BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala.

Hal tersebut ia sampaikan agar tidak mempengaruhi cashflow terhadap rumah sakit yang merawat pasien covid-19.

Baca Juga: KAMI Tak Kapok Buat Acara saat Pandemi, Gatot Nurmantyo akan Hadiri Deklarasi Rengasdengklok

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Permintaan itu disampaikannya saat melakukan rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien covid-19 di Jakarta, pada Selasa kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga meminta kepada para gubernur yang hadir untuk dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Adapun gubernur yang hadir pada saat rapat koordinasi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga: Bongkar 30 Perseroan BUMN Mati Suri, Dahlan Iskan: Kubur Aja, Ketimbang Merepotkan yang Hidup

Dia meminta agar para gubernur dapat segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerahnya untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat.

Ia juga mengatakan kepada semua gubernur yang hadir untuk terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis.

Serta meminta pada minggu kedua Oktober untuk melakukan pengecekan ketersediaan obat untuk semua rumah sakit rujukan covid-19.

“Jangan sampai ada korban karena nggak ada obat, begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,”ujarnya.

Baca Juga: Bandingkan KAMI dengan PDIP, Politisi: Hasto Rela Nunggu Satu Jam, demi Protokol Kesehatan Terpenuhi

Atas permintaan tersebut, Abdul Kadir, selaku Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa dari 1.900 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 rumah sakit yang telah mengajukan klaim.

Sementara itu, sisanya sebanyak 550 rumah sakit belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di provinsi jawa timur, jawa barat, dan sumut,”ucap Abdul.

Oleh karena itu, Fahmi Idris, sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, pada kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk dapat segera mengajukan klaim.

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp.4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp.2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,”kata Fahmi.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penggunaan Masker Scuba, PDIP: Pengrajin Terdampak akan Makin Terpuruk

Untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi rumah sakit penyelenggara perawatan covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor hk 446/2020.

“Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,”katanya.

Kini, kalim tersebut tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan,  dan diagnosis komorbid atau komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Baca Juga: Pengakuan Tak Terduga Erick Thohir, Terhambat Awal Karir Politik demi Restu Ibu

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.

Antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Adapun kendala lainnya yaitu pengobatan terapi tambahan seperti intravena, imunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaim oleh kemenkes.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler