Negara Untung Besar dari Operasi Yustisi, Raup 238 Juta dalam Seminggu PSBB Ketat Jakarta

21 September 2020, 10:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didamping Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung AR memberikan keterangan kepada awak media di Bundara Hotel Indonesia, Minggu 23 Agustus 2020. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PR CIREBON - Kas negara mendulang untung besar sejak Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tepatnya dari pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Polda Metro Jaya bersama TNI serta instansi terkait.

Selama kurun waktu seminggu, Operasi Yustisi PSBB Ketat Jakarta telah mengumpulkan Rp238.576.500 dari denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sampai saat ini denda yang sudah terkumpul dari pelanggar yang diberikan sanksi itu sejumlah Rp238.576.500,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana di Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 September 2020.

Baca Juga: Partai Gelora Disebut Dukung Dinasti Politik, Fahri Hamzah: Jadi Orang Bodoh, Tidak hanya di Istana

Artinya, angka tersebut terkumpul dari penindakan yang dilakukan oleh petugas dalam kurun waktu 14-19 September 2020.

Secara lengkap, pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 852 orang.

Untuk itu, uang denda yang dikumpulkan dari para pelanggar tersebut nantinya diserahkan untuk dimasukkan ke kas negara.

Namun demikian, bukan hanya sanksi administratif, petugas juga memberikan pilihan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum kepada pelanggar.

Baca Juga: Nadiem Bikin Geram dengan Draf Kurikulum Baru, MPR: Menteri Buta Sejarah Hilangkan Jati Diri Bangsa

Adapun pelanggar yang memilih sanksi sosial dalam kurun waktu 14-19 September 2020, tercatat sebanyak 17.385 orang.

Sedangkan selama periode yang sama, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada sebanyak 12.466 orang.

Dengan demikian, total pelanggar protokol kesehatan yang ditindak oleh tim gabungan dalam kurun waktu 14-19 September 2020 adalah sebanyak 30.384 pelanggar.

 

Hal lain yang dituju Satgas gabungan pengawas protokol kesehatan, ternyata bukan hanya melakukan penindakan terhadap individu, tetapi tercatat telah menutup dua perkantoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Selama Operasi Yustisi ini sebanyak dua perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” jelas Nana, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sementara itu, tercatat juga lebih dari seratus restoran atau rumah makan yang ditutup karena memperbolehkan masyarakat makan di tempat, karena selama PSBB, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang saja

Baca Juga: Pilkada Lebih Baik Ditunda ketimbang Korbankan Rakyat, DPR: Nyawa Paling Utama, Politik Nanti Aja

“Sebanyak 119 restoran atau rumah makan kita tutup karena masih menyediakan tempat kepada masyarakat untuk makan langsung di masa pandemi COVID-19 ini,” pungkas Nana.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler