Kerumunan Massa Pilkada Bisa Dicegah, Pengamat: Ketum Parpol Kumpul dan Tolak Kampanye Langsung

20 September 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

PR CIREBON - Kerumunan massa saat Pilkada dalam Pandemi Covid-19 ternyata bisa dicegah, menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Dr Emrus Sihombing.

Tepatnya, Emrus menyarankan para ketua umum partai politik untuk saling bertemu dan bersepakat tidak menggelar kampanye langsung yang mengerahkan massa, demi menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ketua-ketua umum parpol berkumpul membuat kesepakatan tidak boleh ada kampanye langsung mengundang massa, baik di dalam maupun luar ruangan," ungkap Emrus saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Kembali dengan Kostum Unik, New Journey To The West 8 Umumkan Tanggal Tayang Perdana

Bahkan, ia yakin kesepakatan itu akan ditaati oleh kader-kadernya, termasuk yang menjadi bakal pasangan calon peserta pilkada, sekaligus lebih efektif ketimbang Peraturan KPU maupun regulasi lainnya.

Apalagi, ia menilai kader-kader parpol pasti akan patuh dengan perintah ketua umumnya, seiring kondisi sosiologis politik di Indonesia menunjukkan fenomena tersebut.

"Semua (kader) partai manut sama ketua umumnya. Mana partai yang kadernya tidak patuh? Artinya, bukan hanya sekadar kesepakatan tidak berkampanye langsung, tetapi kesepakatan juga terkait sanksi bagi kader yang melanggar," jelas Emrus, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Pilkada Lebih Baik Ditunda ketimbang Korbankan Rakyat, DPR: Nyawa Paling Utama, Politik Nanti Aja

Lebih dari itu, direktur Eksekutif Emrus Corner akan mengacungi jempol jika ada parpol yang berani memberikan sanksi berupa penarikan dari kontestasi pilkada bagi kadernya yang ngeyel melanggar.

"Sekali melanggar kasih sanksi peringatan. Tapi kalau 3-4 kalinya melanggar ditarik dari pilkada. Tegas. Sanksinya harus disepakati, diserahkan Bawaslu untuk menegakkan. Para ketua umum parpol kan negarawan, berkumpullah, buat kesepakatan," tegasnya.

Sedangkan jika harus membuat regulasi lagi, termasuk Peraturan KPU, Emrus mengkhawatirkan prosesnya yang lama, apalagi dalam perjalanannya akan mendapatkan pertentangan dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Masyarakat Menilai Buruk Penegakkan Hukum, Rocky: Mahfud Kalau Kepanasan Reaksinya Lebih dari Cacing

"Bagaimana dengan calon independen? Kan ada pertanyaan seperti itu pasti. Nah, peraturan bisa dibuat KPU untuk calon independen ini, merujuk pada kesepakatan yang dibuat ketua-ketua umum parpol tadi," paparnya.

Intinya, saat ini hanya menyerahkan tindakan para ketua umum parpol untuk proaktif dalam mencegah kampanye langsung, yang mengundang banyak orang dalam kontestasi pilkada tersebut.

"Jangan sampai terjadi kluster baru dalam pelaksanaan pilkada. Jangan dorong KPU membuat PKPU, dan sebagainya. Tetapi, para ketua umum berkumpul, buat kesepakatan," ujarnya.

Baca Juga: Produk Laut Indonesia Dilarang Ekspor ke Tiongkok, Kadin: Tak Usah Khawatir, Hanya Satu Perusahaan

Adapun kampanye memang tetap harus berjalan, tetapi tidak lagi dengan mengundang orang banyak, seperti rapat umum, konser, dan sebagainya, melainkan memanfaatkan ruang-ruang virtual yang ada.

"Kampanye kan bisa melalui media sosial, media massa, selain lewat spanduk, baliho, dan sebagainya. Kemudian, berbagai macam aplikasi (pertemuan) virtual. Bikinlah konten kreatif," katanya.

Dengan demikian, tingkat kreativitas tim sukses masing-masing pasangan calon peserta pilkada akan diuji, terkait kemampuannya membuat konten-konten kampanye menarik di ruang virtual tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler