Babak Baru Mulai Terkuak, Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting Arus Listrik

17 September 2020, 18:12 WIB
Kondisi Kejagung.* /Instagram

PR CIREBON - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, jika kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2020 lalu, bukanlah disebabkan hubungan arus pendek atau korsleting listrik. 

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, diduga kuat berasal dari nyala api terbuka (open flame).

"Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame)," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Penyelidikan Berubah Penyidikan, Bareskrim Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana

Dia mengungkapkan, penyidik menemukan fakta ketika kebakaran terjadi, terdapat beberapa tukang bangunan di sekitar lantai 6 gedung yang tengah melakukan renovasi.

"Kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada dilantai 6 ruang biro kepegawaian, yang pada saat itu sedang dilakukan renovasi. Sehingga itu yang kemduan kami dalami," tambahnya.

Listyo juga mengatakan, api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung Kejagung. Terlebih sebagian gedung Kejagung terbuat dari material yang mudah terbakar.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Meluncur dalam Waktu Dekat, WHO: Jumlah Dosis Terlalu Kecil untuk Dunia

Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyebutkan, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejagung.

"kemudian Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas kromatografi , serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang kita lakukan pendalaman, untuk kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan didalam proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana" kata Listyo.

Baca Juga: Pukulan Telak Terhadap Karier, Deretan Idol K-Pop ini Terlibat Skandal Besar yang Jatuhkan Citra

Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," tambahnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler