Komjak Ikut Campur Proses Hukum Pinangki, Akademisi: Tidak Boleh Bangun Opini, Tidak Boleh Menyerang

5 September 2020, 15:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian /

PR CIREBON - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry mengungkapkan, tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh Kejagung.

"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," ujar Chudry, seperti diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "Akademisi: Komjak Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki".

Baca Juga: Kasus Virus Corona Harian Pecah Rekor, Positif Covid-19 di India Kini Sentuh Angka 4 Juta Kasus

Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang juga menyerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry menegaskan, Komjak seharusnya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani oleh Kejagung.

Sebagaimana tugas dan fungsinya, Chudry menyebut Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan.

Baca Juga: Asal Cover Lagu Bisa Dijerat Hukum hingga 10 Tahun dan Denda Milyaran Jika Mengabaikan Hal Ini

"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," ujarnya.

Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki.

Sebab, jika diamati, menurut Chudry kasus Pinangki baru berjalan selama satu bulan. Sementara Pinangki baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Berkesan dan Melekat di Hati, Simak Deretan Kutipan Bijak dari Drakor 'It's Okay to Not Be Okay'

Lebih lanjut, Chudry menyebut tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum.

"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry.

Senada dengan Chudry, Akademisi dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin juga mengimbau agar Komjak tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan Jaksa Pinang Sirna Malasari.

Baca Juga: Vaksin Sputnik V Rusia Diklaim Miliki Antibodi Lebih Tinggi Saingi Pasien Sembuh Covid-19

Menurutnya, Komjak atau elemen masyarakat lain harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju," ujar Ujang.

Ujang menuturkan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan.

Baca Juga: Deretan Drama JTBC Lanjutkan Syuting Usai Ditangguhkan, Tanggal Siaran Perdana dalam Tahap Diskusi

Dia mengatakan Kejagung telah bertindak secara profesional dalam mewujudkan kredibilitas negara dalam konteks penegakan hukum.

"Seharusnya memang institusi permanen seperti kejaksaan yang harus didorong maju terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus Djoko Tjandra kita apresiasi, begitu cepat bergerak," ujarnya.

Di sisi lain, Ujang berharap masyarakat ikut mengawal kinerja Kejagung ke depannya. Namun, tetap mengingatkan masyarakat untuk objektif menilai kinerja Kejagung.

"Semua ingin bangsa ini berubah, kalau kritiknya ada maunya, tidak konstruktif, lebih baik diam. Semua berhak mengkritik tapi harus objektif dan konstruktif," ujar Ujang.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler