Para TKI (Migran) Harus Tahu, KTT ASEAN Hasilkan 2 Dokumen Penting Untuk Mereka, Begini Kata Menaker

9 September 2023, 18:37 WIB
Para TKI (Migran) Harus Tahu, KTT ASEAN Hasilkan 2 Dokumen Penting Untuk Mereka, Begini Kata Menaker /Antara/

SABACIREBON-Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta menghasilkan dua dokumen penting di bidang ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Sabtu 9 September 2023.

Dikutip dari Antaranews, Menaker menyebutkan, dua dokumen dimaksud, pertama Pedoman tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Keluarganya pada Situasi Krisis.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-23 Indonesia Jelang Menghadapi Taiwan

Sedangkan yang kedua adalah Dokumen Panduan Deklarasi ASEAN tentang Peningkatan Daya Saing, Ketahanan, dan Ketangkasan Pekerja untuk Masa Depan Pekerjaan.

"Kedua guidelines (panduan) ini adalah bukti konkret bahwa ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth (episentrum pertumbuhan)," kata Menaker.

Menurutnya, dengan jumlah pekerja migran di kawasan ASEAN yang mencapai tujuh juta orang, adanya pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya merupakan hal yang sangat penting.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-23 Shin Tae-yong Coret Empat Pemain Termasuk Beckham Putera, Ada Apa?

Di dalam ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations itu sangat diperlukan.

"Jumlah tersebut tentunya memberikan dampak besar bagi perekonomian dan kemajuan di kawasan ASEAN," sambungnya.

Tujuan utama dari adanya dua dokumen ini adalah untuk melindungi mereka dan keluarga mereka dalam situasi krisis. Karenanya kemudian mendorong ASEAN menyusun pedoman tersebut.

Baca Juga: Finlandia vs Denmark: Prediksi Skor dan Susunan Pemain

"Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis," kata Menaker.

Sementara itu, Guidance Document of the ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for Future of Work antara lain meliputi harmonisasi dan pengakuan keterampilan, produktivitas tenaga kerja, pengembangan bisnis dan kewirausahaan pemuda, dan hubungan industrial.

Baca Juga: Kirab kebangsaan Merah Putih di Indramayu, Bupati Nina dan Menteri KUKM Teten Masduki Lepas Arak-arakan

Panduan tersebut juga mencakup pelindungan sosial, layanan ketenagakerjaan publik dan kebijakan pasar tenaga kerja yang adaptif, pemanfaatan Internet of Things (IoT), serta peningkatan pertukaran pengetahuan dan penguatan kemitraan ASEAN.

"Panduan ini adalah konsep transisi yang adil, yang mendukung peralihan menuju perekonomian yang berkelanjutan dan adil dalam menghadapi dinamika tantangan ketenagakerjaan seperti dampak pandemi dan digitalisasi," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler