Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kenapa Pinangki Masih Berstatus sebagai Jaksa?

15 Agustus 2020, 10:15 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. /RRI

PR CIREBON - Pinangki Sirna Malasari yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, kini masih berstatus sebagai jaksa meski status tersangka sudah melekat pada dirinya.

"Yang bersangkutan (Pinangki) masih jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Karena statusnya tersebut, Pinangki akan mendapatkan bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Baca Juga: Miliki Alis Maskulin dan Mata Tersenyum, Ini 6 Alasan Kang Daniel Miliki Kejeniusan Visual Sempurna

"Sebagai jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, maka yang bersangkutan akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," ujar Hari.

Diketahui, dalam kasus yang menjerat Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tercengang dengan Pidato Jokowi Singgung Pemberantasan Korupsi, ICW: Hanya Omong Kosong Belaka

Diketahui, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Padahal, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut berstatus buron saat itu.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Juga: Anak Amien Rais Terlibat Adu Mulut, Polda Metro Jaya Siap Jemput Bola Kasus untuk Mengusut Tuntas

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler