Dirujuk 50 Lembaga Sertifikat Dunia, MUI Banggakan Indonesia Sukses Buat Standarisasi Produk Halal

7 Agustus 2020, 13:12 WIB
Majelis Ulama Indonesia /

PR CIREBON - Indonesia, negara kepulauan yang tercatat sebagai salah satu yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar dunia, kini dibuat bangga dengan kinerja Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tepatnya, Wakil Presiden RI, Maruf Amin menilai kinerja MUI dalam mengeluarkan standarisasi produk halal membuat bangga Indonesia, karena juga menjadi rujukan negara-negara sahabat dalam lingkup masyarakat global.

“Sertifikasi halal Indonesia menjadi rujukan dunia, karena standar halal Indonesia dipakai seluruh dunia,” ungkap Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam dialog khusus bersama media nasional, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 06 Agustus 2020.

Baca Juga: Bansos Hanya Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Pengamat: Ingat Sila ke 5, Jangan Pencitraan

Lebih lanjut, Wapres pun menjelaskan adanya lebih dari 50 lembaga sertifikat halal dunia menggunakan standarisasi halal Indonesia tersebut.

“Lebih dari 50 lembaga sertifikat halal dunia menggunakan standar halal Indonesia. Sehingga, mereka meminta pengakuan (endorsement) dari Indonesia. Kita berikan endorsement selama mereka menggunakan standar halal kita. Selama ini melalui MUI diendorse karena mengugnakan standar kita,” jelasnya.

Sedangkan di sisi lain, Wapres Ma’ruf Amin mengakui, Indonesia masih dihadapkan dengan kurangnya dukungan industri halal yang memadai.

Baca Juga: Korban PHK Tak Kena Bansos Pekerja, Pengamat: Keluar Jalur Sila Pancasila, Mereka Paling Menderita

“Tapi, dalam arti industri halalnya kita masih tertinggal jauh sekali. Ini yang akan kita mulai untuk mengembangkannya dengan membuka kawasan industri halal di berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun kawasan industri halal tersendiri,” papar Wapres lagi.

Sementara itu, sebelumnya Wapres menggelar pertemuan bersama Menteri Perindustrian, Menteri BUMN serta Gubernur Jawa Barat, membahas mengenai Pengembangan Industri Halal pada awal Juli kemarin.

Hasilnya, adanya penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Baca Juga: Dugaan Kartel Politik Bersembunyi dalam Bansos Pekerja, Pengamat: APBN Sudah Tak Sanggup Jalankan

Senada dengan itu, diterbitkan juga Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dengan salah satu yang diamanatkan adalah pengembangan industri produk halal.

Dengan demikian, Pemerintah terus mengembangkan industri halal untuk mengejar Indonesia menjadi negara produsen produk halal dunia.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler