Tak Ada Eksekusi Penahanan Terhadap Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Selama ini Dia Tidak Buron

2 Agustus 2020, 06:27 WIB
Pengacara Otto Hasibuan. /Antara

PR CIREBON - Pengacara kawakan Otto Hasibuan telah resmi menjadi pembela terpidana kasus hak tagih Bank Bali atas permintaan keluarga Djoko Tjandra.

 

Otto Hasibuan selaku pengacara Djoko Tjandra mulai mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap kliennya.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih, Biaya Langganan Netflix Naik Mulai Agustus 2020

Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra.

Ia pun menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas," katanya.

Baca Juga: Dari Baim Wong hingga Deddy Corbuzier, Berikut YouTuber Indonesia yang Meraup Untung hingga Miliaran

Otto mengatakan pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim guna menemui Djoko Tjandra, memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra. Karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau dan akhirnya bisa bertemu. dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," ungkap Otto.

Otto menuturkan setelah berbincang, dirinya memutuskan menerima permintaan keluarga untuk menjadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tegaskan Bukan Lelucon, Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Gunakan Bensin untuk Bersihkan Masker

"Tentunya banyak hal-hal yang akan kita pertimbangkan soal kasus ini. Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga karena keluarga kan tidak ada masalah. Resminya hanya untuk Djoko Tjandra," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an tersebut telah diringkus pihak kepolisian pada Kamis, 30 Juli 2020.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler