Korban Ferdy Sambo : Ipda Arsyad Daiva Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel Disanksi Demosi Tiga Tahun

27 September 2022, 13:46 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan Senin 26 September 2022 /

SABACIREBON – Anggota polisi yang terseret dan menjadi Korban Ferdy Sambo bertambah setelah sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 26 September 2022.

Kali ini  Korban Ferdy Sambo Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang menjadi korban Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Korban Ferdy Sambo ini dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibakan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP.

Baca Juga: Pria Australia Terancam Hukuman Mati Selundupkan Narkoba ke Bali: Dia Ngaku Pecandu

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjadi korban Ferdy Sambo ini merupakan penyidik pertama yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara di rumah dinas Duren Tiga.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Alfian Ade Yusuf Raih Gelar Perdana International di Indonesia International Series 2022


"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Nurul.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15 September 2022 dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB.

Sidang korban Ferdy Sambo ini kembali dilanjutkan Senin 26 September 2022 dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM Meninggal Terseret Ombak saat Berfoto

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.

 Total ada enam saksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler