Pria Australia Terancam Hukuman Mati Selundupkan Narkoba ke Bali: Dia Ngaku Pecandu

- 27 September 2022, 10:46 WIB
Seorang pria di Australia telah dipenjara setelah dia mencoba menyelundupkan heroin dan metamfetamin ke pulau itu
Seorang pria di Australia telah dipenjara setelah dia mencoba menyelundupkan heroin dan metamfetamin ke pulau itu /Mirror.co.uk/Gambar: 7NEWS/

SABACIREBON - Seorang pria telah dipenjara dan menghadapi hukuman mati setelah dia mencoba menyelundupkan narkoba jenis heroin dan metamfetamin ke Bali.

Instruktur selam Jeff Welton, dari Perth, Australia, tinggal di Bali dan ditangkap dua minggu lalu setelah dia dihentikan oleh polisi Indonesia di Bandara Internasional Denpasar, tempat dia tiba dengan penerbangan dari Vietnam.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Selasa 27 September 2022

Pria dari Perth Australia digeledah dan pihak berwenang mencoba menemukan delapan gram heroin dan sejumlah kecil metamfetamin yang disembunyikan di dalam kondom di tubuhnya.

Welton sekarang berada di balik jeruji besi di Badan Narkotika Nasional Bali, dan menurut pengacaranya menggigil (sakaw) akibat kecanduan obat.

Pengacaranya Sienny Karmana mengatakan Welton tidak pernah berencana untuk menjual obat-obatan, tetapi obat-obatan digunakan untuk penggunaan pribadi untuk pemenuhan kecanduan selama 15 tahun.

Sienny Karmana mengatakan kepada 7NEWS: "Dia (membawa) heroin ke Bali karena dia mengatakan bahwa dia membawa obat yang dia butuhkan."

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Lukas Enembe: Hormati Panggilan KPK

Dia menambahkan adalah "pecandu narkoba berat. Dokter memeriksanya setiap saat dan memberinya obat pengganti yang dia butuhkan untuk pemulihan".

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x