Pria Australia Terancam Hukuman Mati Selundupkan Narkoba ke Bali: Dia Ngaku Pecandu

- 27 September 2022, 10:46 WIB
Seorang pria di Australia telah dipenjara setelah dia mencoba menyelundupkan heroin dan metamfetamin ke pulau itu
Seorang pria di Australia telah dipenjara setelah dia mencoba menyelundupkan heroin dan metamfetamin ke pulau itu /Mirror.co.uk/Gambar: 7NEWS/

Di Indonesia, membuktikan Walton adalah seorang pecandu bisa menjadi kunci kebebasannya.

Pengacaranya bermaksud menuntut agar Welton dirawat di pusat rehabilitasi, bukan di sel penjara Bali.

Welton telah didakwa dengan kepemilikan dan menyelundupkan narkoba.

Jika terbukti bersalah, pengacaranya mengatakan Welton bisa menghabiskan hingga 20 tahun penjara dan kemungkinan menghadapi hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x