Di Indonesia, membuktikan Walton adalah seorang pecandu bisa menjadi kunci kebebasannya.
Pengacaranya bermaksud menuntut agar Welton dirawat di pusat rehabilitasi, bukan di sel penjara Bali.
Welton telah didakwa dengan kepemilikan dan menyelundupkan narkoba.
Jika terbukti bersalah, pengacaranya mengatakan Welton bisa menghabiskan hingga 20 tahun penjara dan kemungkinan menghadapi hukuman mati.***