Penjabat Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

- 27 September 2022, 13:17 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers terkait somasi, Senin 28 September 2022
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers terkait somasi, Senin 28 September 2022 /

SABACIREBON - Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) disomasi Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE.

Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam.

“Jika somasi tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Waterpauw di Manokwari, Senin malam.

Baca Juga: Alfian Ade Yusuf Raih Gelar Perdana International di Indonesia International Series 2022

 Ia mengatakan, bahwa somasi terhadap tim kuasa hukum LE merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.

 "Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

 Baca Juga: Kekerasan Pecah di Kedutaan Iran di London, Lima Petugas Polisi Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Waterpauw mengatakan, bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum. "Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara.

 "Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x