Polisi Tembak Polisi : Korban Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati Tak Profesional Kelola Senjata Api Dinas

9 September 2022, 11:37 WIB
Korban Ferdy Sambo, AKP Dyah Cendrawati /

 

SABACIREBON-Korban Ferdy Sambo kembali bertambah setelah AKP Dyah Chandrawati, dinyatakan terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Dengan Dyah Chandrawati menjadi korban Ferdy Sambo ke 4 dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Lirik Lagu Kebangsaan Inggris Raya Bakal Berubah, Ini Alasannya...

Sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjadi anggota polisi korban Ferdy Sambo yang diberhentikan dengan tidak horman (PTDH).

Dyah mantan Perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri dijatuhi sangsi demosi selama satu tahun

Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang berlangsung, Kamis, menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

Baca Juga: Iggris Berduka: Ratu Elizabeth Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun setelah 70 Tahun Memerintah

"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Baca Juga: Santri Aniaya Santri : Mirip Polisi Tembak Polisi, Mulanya Membohongi Keluarga Korban

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Baca Juga: Santri Aniaya Santri : Hasil Autopsi Jenazah AM Langsung diserahkan ke Polres Ponorogo

 Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

Baca Juga: Resident Evil Resmi di Batalkan oleh Netflix

AKP Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin indoVac untuk Booster di RS Hasan SadikinBaca Juga: Uji Klinis Vaksin indoVac untuk Booster di RS Hasan Sadikin

Dua terduga pelanggar lainnya, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9), disidang Jumat. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler