Roy Suryo Tumbang Setelah Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

22 Juli 2022, 23:56 WIB
Roy Suryo tumbang setelah diperiksa Polda Metro Jaya./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Roy Suryo tersangka kasus penistaan agama tumbang.

Setelah diperiksa selama 12 jam oleh Polda Metro Jaya, Roy keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda. Roy keluar pukul 22.20

Wajah Roy tampak kelelahan. Roy Suryo yang selalu tersenyum pada setiap pemeriksaan ditetapkan sebagai kasus penistaan agama dan hate speech.

Baca Juga: Peran Besar Tiga Subsektor Ekonomi Kreatif di Bandung

Awalnya Roy dipapah oleh salah satu tim kuasa hukumnya ketika turun dan ruang tangga penyedik. Rupanya karena kecapeaan, Roy tidak kuat bergerak. Roy akhirnya dibopong dan dinaikkan ke kursi roda.

Roy diam ketika ditanya wartawan, ia tidak berkomentar usai pemeriksaan. 

Pitra Romadoni, pengacaranya akhirnya minta maaf tidak bisa menjawab pertanyaan para wartawan yang sudah menunggu.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Penyidik Bareskrim Periksa 11 Anggota Keluarga Brigadir J

"Saya hanya menyatakan permohonan maaf. Tolong berikan kesempatan Pak Roy Suryo istirahat dulu dan mohon doanya," katanya di Polda Metro Jaya.

Roy diperiksa dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Elza Syarif, salah satu tim pengacaranya, juga meminta awak media memberikan kesempatan kepada Roy untuk istirahat.

Lewat postingan meme stupa candi Borobudur tersebut Roy dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran keebenciaan yang bernuansa SARA.

Baca Juga: BBN Temukan Pabrik Narkoba Jenis Sabu di Daerah Ini, Siapa Sangka 1 Dari 3 Pelaku Ternyata Ini

Dari hasil penyidikan polisi postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy akan dikenakan  Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156a KUHP dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemeriksaan yang memakan waktu 12 jam dimulai pukul 10.30.***

 

Editor: Aria Zetra

Tags

Terkini

Terpopuler