Direkrtur Utama Summarecon Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pengurusan Perizinan Terdakwa HS

21 Juni 2022, 15:05 WIB
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 Juni 2022 /

SABACIREBON-Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi, Selasa 21 Juni 2022.

Selain Direktur PT Summarecon, KPK juga memanggil 5 saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: PresidenJokowi: Perekonomian 60 Negara akan Ambruk

Lima saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta dua staf finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan sebagai penerima suap.

Baca Juga: Kontra Persib Lawan Bhayangkara, Perlu Mewaspadai Anderson Salles, Eksekutor Tendangan Bebas Terbaik

Sedangkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.


"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana suap perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 21 JUni 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenangan Persib atas Bhayangkara Malam ini Akan Jadi Kado yang Indah untuk Bobotoh


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro

Permohonan izin berlanjut pada 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Baca Juga: Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun, Mantan Bupati Kuningan, Aang Hamid Suganda Wafat

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Baca Juga: Bikin Semprotan Sendiri, Niscaya Wangi Tanama ini Bikin Lalat Mabur (Tips 2 Habis)

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler