Polisi Sita Aset Rp 157 M dan Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi GPON

14 Juni 2022, 10:32 WIB
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, S.I.K. /Tribratanews.polri.go.id/

SABACIREBON - Aset senilai Rp 157 miliar disita Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskim, dari pengembangn kasus korupsi Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Seperti diberitakan sebelumnya Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017-2018.

Selain menyita aset miiaran, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama AP, dari mantan Direktur Utama PT JIP dan CD selaku Vice President Finance dan IT PT JIP.

Baca Juga: Australia Lolos Piala Dunia Kalahkan Peru Lewat Ini, 1 Tiket Lagi Diperebutkan Kostarika Vs Selandia Baru

"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," ujar Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, S.I.K., Senin 13 Juni 2022.

Cahyono Wibowo, menjelaskan aset yang disita berupa properti, perkebunan, kendaraan, dan uang tunai.

Penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.

Jenderal Bintang Satu itu pun juga mengungkapkan, berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodetabek & Sukapuncur Hari Ini Selasa, 14 Juni 2022: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir

"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," kata Cahyono, seperti dikutip Tribratanews.polri.go.id.

Atas tindakan kedua tersangka dalam kasus korupsi tersebut, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengutip dari masdzikry.com, Gigabit Passive Optical Network (GPON) adalah teknologi jaringan komunitasi kecepatan tinggi yang berfungsi untuk mengakses berbagai layanan komunikasi seperti internet, VOIP, video call, IP TV dan lain-lain.

Teknologi tersebut mampu menghemat penggunaan listrik karena termasuk perangkat pasif terletak di titik jaringan secara luas.***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler