Arus Balik, Catat Ini Jadwal Penerapan Rekayasa Ganjil Genap-Contra Flow-One Way Tol Kalikangkung-Jakarta

5 Mei 2022, 21:07 WIB
Arus Balik, Catat Ini Jadwal Penerapan Rekayasa Ganjil Genap-Contra Flow-One Way Tol Kalikangkung Hingga Jakarta/ilustrasi /Pikiran Rakyat

SABACIREBON-Setelah sepekan sejak H-7 lebaran berjibaku mengamankan arus mudik, petugas Polri di tiap tingkatan kembali bekerja keras mengamankan arus balik.

Selain mengerahkan ribuan personilnya, berbagai skenario untuk memperlancar arus lalu lintas terus dilakukan. Tak hanya di jalur arteri, tetapi juga di ruas tol dan di sejumlah pelabuhan penyebrangan.

Mereka bertugas secara bergantian siang maupun malam. Termasuk pada malam lebaran, para petugas tetap siaga mengatur lalu lintas.

Baca Juga: Kemenkes: Terpapar Hepatitis Tidak Terkait dengan Vaksinasi

Mengantisipasi kemacetan parah pada arus balik saat ini, Polri kembali menerapkan beberapa strategi. Seperti penerapan ganjil genap, one way dan contra flow di ruas tol.

Dikutip dari IG @divisihumaspolri, Kamis 5 Mei 2022, Berikut Jadwal Penerapan Rekayasa Lalu Lintas (ganjil genap-contra flow-one way):

JUMAT, 6 MEI 2022

14.00-24.00 WIB DIMULAI DARI GT. KALIKANGKUNG KM. 414 S.D TOL CIKAMPEK KM. 47 CB CONTAFLOW S.D KM. 28.500

Baca Juga: Pangandaran: Objek Wisata Panta yang Favorit, Mampu Bangkitkan Ekonomi Daerah

SABTU, 7 MEI 2022 07.00-24.00 WIB

DIMULAI DARI GT. KALIKANGKUNG KM. 414 S.D GT. HALIM KM. 3.500

MINGGU, 8 MEII - SENIN, 9 MEI 2022

07.00-03.00 WIB DIMULAI DARI GT. KALIKANGKUNG

KM. 414 S.D GT. HALIM KM. 3.500

KETERANGAN

- Untuk berakhirnya pelaksanaan ONEWAY & perpanjangan waktunya bersifat situasionall "DISKRESI KEPOLISIAN" -Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan ONEWAY mulai dari KM. 442 (GT. Bawen) - Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya ONEWAY.

Baca Juga: Apa Kabar Rencana Kepindahan Ibu Kota Negara? Pemerintah Bentuk 2 Tim Ini, Berikut Nama-namanya

Simak Ini beberapa PENGECUALIAN kebijakan rekayasa lalu lintas arus balik Idul Fitri 1443 H:

a. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi rawa tamu negara

c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Info Loker Bulan Mei 2022: Kementerian PPN Bappenas Buka Lowongan Kerja, S1 Fresh Graduate Bisa Melamar

d. kendaraan pemadam kebakaran; e. kendaraan ambulans;

f. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

h. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

i. kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

j. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganiil Genap.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler