6 Daerah Indonesia Gelar Perpanjang hingga Buat Sim Gratis 2020, Berikut Syarat dan Caranya

14 Juni 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PR CIREBON - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkari ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, sebanyak enam daerah melaksanakan program pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Adapun melansir dari situs resmi Korlantas Polri, enam daerah Indonesia yang memiliki program itu, meliputi Polres Garut, Polres Maros, Polres Pangkalpinang, Polres Pinrang Polres Pelabuhan Makassar, dan Polres Sangihed dengan masing-masing persyaratan dan cara yang dapat disimak dalam penjelasan di bawah.

Diawali dari Polres Garut, Jawa Barat yang disampaikan Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, melalui Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha. Secara jelas, Asep mengatakan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dikhususkan bagi warga yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Bentuk Penghormatan Terakhir TNI AD untuk Pramono Edhie Wibowo

Lebih lanjut, masyarakat diminta membawa dokumen yang harus dilengkapi, seperti membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan berbadan sehat, dan membawa SIM A atau SIM C yang lama bagi yang ingin memperpanjang.

"Program ini khusus bagi warga Garut yang lahir pada tanggal 1 Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis. Namun tentunya harus yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk usia serta berbadan sehat," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Sedangkan, mereka yang ingin membuat SIM baru gratis cukup membawa KTP dan harus lulus ujian teori dan praktek. Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka biaya pembuatan SIM-nya akan ditanggung oleh Polres Garut.

Baca Juga: Lagunya Digemari Milenial, Rossa Ungkap Alasan Aransemen Salah Satu Lagu dalam Versi Korea

Kemudian berikutnya, Polres Maros, Sulawesi Selatan melalui Kasatlantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah menyebutkan, ada sekitar 50 lembar SIM yang dibuatkan secara gratis

“Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori Perpanjangan,untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Amalia Normadiah.

Namun, Amalia menyebutkan lebih lanjut bahwa itu hanya berlaku untuk warga Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan sudah berumur minimal 17 tahun.

Baca Juga: Jual Pakaian Bekas Orang Mati, Wanita asal Thailand Berdandan Layaknya Zombie untuk Gaet Pembeli

“Tentunya, tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan Perpanjangan,” kata Kasatlantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.

Selain itu, lahir warga juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM. Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Kemudian berikutnya, Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasatlantas AKP Sriyadi menyebutkan adanya program layanan SIM gratis yang dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, seperti sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Baca Juga: Berbagi di Masa Pandemi Covid-19, Wakil Wali Kota Cirebon: Saya Apresiasi Rasa Kepedulian Warga

Lebih lanjut, Sriyadi menjelaskan mereka yang termasuk golongan khusus ini dan lahir pada 1 Juli, maka harus memenuhi rangkaian tahapan dan tes.

"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," terang Kasatlantas, AKP Sriyadi.

Kemudian selanjutnya, Polres Pinrang di Sulawesi Selatan, melalui Satlantas AKP Dharmawaty menyebutkan, adanya kouta sebanyak 55 Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lahirnya tepat pada 1 Juli akan mendapat program pembuatan atau perpanjang secara gratis.

Baca Juga: Sambut AKB, PT KAI Kembali Operasikan Dua Kereta Api Reguler Tujuan Jakarta

“Bagi yang lahir tanggal 1 juli akan kami berikan SIM Baru atau pun Perpanjangan, yang tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap AKP Dharmawaty.

Untuk mewujudkan itu, AKP Dharmawaty menambahkan adanya kerjasama dengan Babinsa dan Binmas untuk sosialisasi lebih lanjut ke desa-desa yang ada di Kabupaten Pinrang.

“Pelayanan ini akan di buka pada Tanggal 26 Juni 2020, Untuk saat ini kami telah berkerja sama dengan Kasat Binmas, Babinkantibmas, dan Babinsa, semua itu dilakukan Satlantas Polres Pinrang agar dapat memenuhi kouta sebanyak 55 Pemohon,” jelas AKP Dharamawaty.

Baca Juga: Demi Layani Wisatawan Berswafoto, Kaki Seekor Anak Singa Sengaja Dipatahkan

Kemudian daerah kelima adalah Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Morens Dannari.

Ia menyebutkan adanya program pembuatan SIM gratis hanya untuk mereka yang lahir pada 1 Juli, sekaligus telah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM.

“Untuk diketahui setelah warga didata di satlantas Polres Pelabuhan Makassar, selanjutnya akan diberikan tiket guna mendapatkan Pelayanan SIM gratis dikantor Polda Sulsel dan ini untuk 50 orang pertama yang mendaftar," demikian AKP Morens Dannari dalam pernyataannya.

Baca Juga: Senator Republik AS Dukung Larangan Teknik Mencekik Leher, Trump: Kadang Perlu Dilakukan Saat Sulit

Kemudian yang terakhir adalah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara melalui pernyataan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK.

Dalam penjelasannya, Puhi menyampaikan pembukaan pelayanan pembuatan SIM gratis yang akan dibuka pendaftarannya pada 13-15 Juli mendatang.

Lebih detail, mereka yang lahir pada 1 Juli hanya cukup datang dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Program ini khusus warga kelahiran 1Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Kasat Lantas Puhi.

Baca Juga: Changmin TVXQ Umumkan Rencana Pernikahan pada September 2020

Sementara itu, lansiran dari unggahan akun Instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri, @divisihumaspolri menyebutkan, ada 9 wilayah Polda yang memberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 sampai dengan 31 Juli 2020, sebagai berikut:

(1) Polda Jawa Barat, (2) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, (3) Polda Nusa Tenggara Barat, (4) Polda Lampung, (5) Polda Kalimantan Selatan, (6) Polda Bangka Belitung, (7) Polda Banten, (8) Polda Riau, dan (9) Polda Papua

Baca Juga: PSBB Proporsional Dijalankan, Pemkot Cirebon Pastikan Delapan Ruas Jalan Protokol Kembali Normal

Sedangkan, terdapat 3 wilayah lain yang memberikan dispenasi lebih panjang, yakni hingga 31 Agustus 2020 yang tertera sebagai berikut:

(1)Polda Metro Jaya, (2) Polda Jatim (khusus Polrestabes Surabaya), dan (3) Polda Kalimantan Timur.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @movreview Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler