Pemerintah Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah, Berikut Petunjuk Pelaksanaanya

31 Mei 2020, 07:55 WIB
Masjid Al Mujahidin di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkot Tangsel berencana mengizinkan rumah ibadah kembali dibuka awal Juni 2020. /- Foto: instagram @oesamahesa

PIKIRAN RAKYAT – Lengkapi kebijkan New Normal, Pemerintah menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru.

Panduan ini di berlakukan dengan melihat berdasarkan kondisi penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Baca Juga: Didakwa Pembunuhan, Polisi dalam Kasus George Floyd juga Dihadapi Tuntutan Perceraian

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020.

SE itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Disebut Jadi Presiden Pertama yang Tak Ucapkan Pidato Hari Raya?

"Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu, via telekonferensi.

Fachrul mengatakan, pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Pilkada Diundur, Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan Ajukan Permintaan Terkait Keselamatan

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," lanjutnya.

Dalam hal ini, Fachrul menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Larangan ke Mal akibat Adanya Barang Berjamur yang Dapat Bahayakan Manusia

Untuk pelaksanaan izin kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan untuk rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Surat tersebut didapatkan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah.

Perimbangan mengeluarkan surat izin tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.

Baca Juga: Sepakat Jalankan New Normal, Lima Kepala Daerah di Jabar Perketat Keluar-Masuk Wilayah

Kemudian surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar anggota jamaah. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Istana Kepresidenan Tunjuk Ruhut Sitompul Jadi Anggota BPIP, Simak Faktanya

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Fachrul menegaskan, sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler