Beda Komentar Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti Tanggapi Eksploitasi Pelarungan ABK WNI

7 Mei 2020, 15:15 WIB
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.* /Instagram.com/@susipudjiastuti115

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti soal video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Pelabuhan Busan, Korea.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, dirinya mengaku tengah berkordinasi dengan beberapa menteri untuk menuntaskan masalah tersebut.

"Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy dalam keterangan resmi, Kamis 7 Mei 2020.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Butuh Banyak Protein, Ahli Gizi Rekomendasikan Konsumi Ikan Kembung

Ia menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, 

Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Edhy menjelaskan, hal itu dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Baca Juga: Rekan Ferdian Sebut Video Prank Hanya Iseng, Polisi: Libatkan Unsur Pidana Tetap Diproses

Menteri Edhy mengatakan, KKP fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News.

Disebutkan ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi. Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam.

Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi.

Baca Juga: Terkait Pelarungan Jenazah ABK WNI, Kemenlu RI akan Panggil Duta Besar Tiongkok

"KKP segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi," ucapnya.

Menurut Edhy, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia itu telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali.

Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

Baca Juga: Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya

"Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC," paparnya.

Mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korea Selatan, Menteri Edhy memastikan akan menemuinya dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan ABK itu.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.

Baca Juga: Dapat Kado Indah saat Pandemi Corona, 20 Bidan di Kota Cirebon Dilantik Jadi PNS

"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani," jelasnya.

Dalam keterangan yang berbeda, mantan Menteri KPP Susi Pudjiastuti membaca berita ABK Indonesia dibuang di tengah laut yang dipostingan Youtuber Jang Hansol mengutip dari MBC.

Dalam berita itu dijelaskan bahwa ABK asal Indonesia dipekerjakan selama 18 jam dalam sehari. ABK yang jatuh sakit dan meninggal dalam kapal akan dibuang ke laut.

Baca Juga: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Virus Corona Lebih Lambat Bermutasi Dibanding Virus Influenza

Menurut Susi, kasus tersebut tidak akan terjadi apabila operasional kapal ilegal dihentikan. Susi lantas teringat dengan kasus Benjina.

"Itulah kenapa Ilegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan. Ingat dulu kasus Benjina?," kicau Susi menggunakan akun Twitter @susipudjiastuti pada Rabu 6 Mei 2020 malam.

Susi mengatakan, kasus perbudakan di kapal sudah terjadi bertahun-tahun. Dia mencotohkan pernah ada ABK Indonesia di perairan Somalia meninggal karena kelaparan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

"Tonton Benjina .. yg begini ratusan sudah terjadi bertahun tahun. ABK Indonesia di perauran Somalia, yg mati kelaparan satu persatu dikapal dilepas pantai. Tidak ada suplai .. cari artikelnya pasti ada," tuturnya.

Diketahui, kasus Benjina mencuat pada 2015, di mana Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing mendapati 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di areal pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku dalam kondisi sangat memprihatinkan. 

Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler