Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, KPAI Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty

24 April 2020, 14:45 WIB
SITTI Hikmawatty menjadi guyonan bahan internasional.* /9Gag/

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Februari lalu, publik dibuat terkejut oleh salah satu pernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Dirinya kala itu menyebut bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.

Pernyataan Sitti itu pun menjadi bahan pembicaraan di berbagai media sosial. Potongan pernyataan Sitti pun menjadi viral.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puasa di Bulan April Hanya 7 Hari karena Covid-19, Simak Faktanya

Diberitakan Antara pada Kamis, 23 April 2020, akibat pernyataannya tersebut, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.

KPAI merekomendasikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Hindari Kontak Fisik saat Ramadhan, WHO Beri Saran Umat Muslim Lakukan Dua Salam Berbeda

Rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Sebelumnya, KPAI telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya.

Menurut siaran pers tersebut, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.

Baca Juga: Baru Secara Lisan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Peningkatan Upah Honorer

Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Bila tidak, KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

Menanggapi hal tersebut, Sitti pun meminta waktu untuk berpikir. Dirinya pun diberi waktu hingga hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Curi Tiga Handphone Pasca Bebas, Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Dijebloskan ke Penjara

Namun sampai pada waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti.

Akibatnya, KPAI pun memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Medengarkan Musik Bisa Mempengaruhi Kinerja Otak

Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagai berikut:

a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

b. melanggar kode etik KPAI.

Tak hanya itu, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler