Polisi Tembak Rekan dengan Senjata Laras Panjang hingga Tewas, Berikut Motif Tersangka

27 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi senjata api. Ini sebab polisi tembak rekannya sendiri dengan senjata dan menyebabkan korban tewas. /Pexels/Skitterphoto

PR CIREBON- Polisi menembak rekannya sendiri sesama polisi ini sempat menghebohkan masyarakat.

Polisi yang diketahui bertugas dan bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat, justru bertindak brutal dengan menggunakan senjata api.

Polisi yang menembak rekannya sendiri ini terjadi di Lombok Timur pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Pastikan Orang yang Berkendara Sambil Merokok akan Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Ini Ulasannya

Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat diketahui masih menelusuri motif penembakan yang dilakukan Brigadir Polisi Kepala MN (38) kepada rekannya Brigadir Polisi Satu HT, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Penembakan yang dilakukan MN menggunakan senjata api tersebut mengakibatkan HT tewas.

Berawal dari adanya kabar penembakan yang dilakukan MN kepada HT terjadi karena persoalan asmara.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2021: Bangkitlah Pemuda! Jangan Terlena Akan Keadaan

Meski begitu, Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan kalau motif pelaku masih diselidiki.

“Untuk motif, sedang kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengelola alat bukti yang ada,” ucapnya.

“Ponsel pelaku, istri pelaku, korban, semua kita sita dan periksa, kita telusuri motifnya dari sana,” sambung Herman.

Baca Juga: Prediksi Napoli vs Bologna di Serie A 29 Oktober 2021, Skuad Luciano Spalletti Memiliki Keunggulan

Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah HT tergeletak bersimbah darah.

Hasil otopsi juga memperlihatkan kalau HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan.

Selain itu, di TKP juga ditemukan dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara milik Polisi.

Baca Juga: Season Kelima Serial The Last Kingdom, Season Terakhirnya di Netflix

Dikutip dari sumber yang sama, Herman mengungkapkan atas perbuatannya, MN terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tetapi keputusan mengenai hukuman pidana MN masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

“Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini ditetapkan Pasal 338 atau 340, tentunya akan terungkap dari hasil penyidikan,” ucap Herman.

Baca Juga: Prediksi QPR vs Nottingham di EFL Championship 30 Oktober 2021, Tim Tuan Rumah Incar Poin Penuh

Apabila oknum Polisi tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Namun jika dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka tersangka bisa dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, oknum Polisi pelaku penembakan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler