Bupati Kolaka Timur Minta Uang Proyek Rp250 Juta, Begini Hasil OTT KPK hingga Ia Resmi Jadi Tersangka

23 September 2021, 08:47 WIB
Atas hasil OTT KPK, Bupati Kolaka Timur kini ditetapkan menjadi tersangka karena telah meminta uang proyek hingga Rp 250 juta. / ANTARA/HO-Humas KPK/ANTARA/HO-Humas KPK

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) pengadaan barang dan jasa.

Dari hasil OTT KPK, Bupati Kolaka Timur ini diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Di mana dana yang diminta Bupati Kolaka Timur ini berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Sulit Tidur Karena Stres? Simak Tips untuk Atasi, Salah Satunya Membaca Buku

Tidak hanya Bupati Kolaka Timur, dalam kasus ini, KPK juga menjerat dan menetapkan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 September 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Jangan Pernah Putus Asa

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Nurul Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB.

Dana hibah BNPB tersebut disebut-sebut berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Baca Juga: Banyak Hadiah Menanti! Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini 23 Agustus 2021

"Saat itu, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," ungkapnya.

Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya.

Anzarullah juga meminta pihak-pihak lain membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Baca Juga: Banyak Hadiah Menanti! Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini 23 Agustus 2021

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Permintaan itupun akhirnya mendapatkan persetujuan dan sepakat akan memberikan fee sebanyak 30 persen.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 23 September 2021: Leo Harus Terbuka dengan Pasangan dan Scorpio Patah Hati

Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron.

Ia mengatakan Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Kamis 23 September 2021: ANTV, Trans 7, dan TV One

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia.

Sisa uang Rp225 juta itulah yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Persib Bandung Boyong 21 Pemain ke Tangerang dalam Laga Melawan Borneo FC, Tidak Ada Nama Ezra dan Castillion

Sementara itu, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler