Ini Dia 9 Tempat yang Kini Wajibkan Scan PeduliLindungi, Mulai dari Mal hingga Bioskop

14 September 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi mal. SImak sembilan tempat yang diwajibkan pemerintah untuk menggunakan scan PeduliLindungi. /Pixabay/Steve Buissinne

PR CIREBON - Melalui konferensi pers secara virtual, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2020.

Namun terdapat beberapa kelonggaran peraturan PPKM yang disampaikan pemerintah pada daerah yang sudah memasuki level 2 dan 3 pada pekan ini.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, pemerintah menyebutkan jika sektor sosial-ekonomi selama PPKM kali ini mendapat kelonggaran, seperti pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3.

Baca Juga: Apakah Taliban Keturunan Israel? Simak Penjelasan Menarik Berikut Ini

Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang wajib ditunjukan atas relaksasi yang diberikan pemerintah.

Persyaratan ini berupa wajibnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

Aturan ini termuat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.

Baca Juga: Akankah Pandemi Covid-19 Berakhir dalam 6 Bulan ke Depan? Inilah yang Dikatakan Para Ahli

Adapun daftar tempat masyarakat yang memberlakukan scan PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan, di antaranya:

1. Supermarket

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diwajibkan sejak 14 September 2021 dan sudah ditetapakan dalam Inmendagri Nomor 39 dan 41.

Baca Juga: Akhirnya Kembali Dibuka, Simak Syarat Penting Memasuki Bioskop

2. Perusahaan

Perusahan yang mewajibkan proses skrining dengan aplikasi PeduliLindungi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial.

selain itu, perusahaan di sektor kritikal pada wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Perlu Waktu untuk Sendiri Mulai 14 September 2021, Salah Satunya Libra

3. Mal

Semua pengunjung dan pegawai mal/pusat perdagangan terkait mewajibkan proses skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun ketentuan dibukanya mal hanya pada daerah yang termasuk level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 14 September 2021: Penambahan Dosis Obat Buat Elsa Tersiksa, Kandungannya Terancam?

4. Tempat makan atau restoran

Syarat dan ketentuantempat makan atau restoran hampir senada dengan persyaratan pada mal atau pusat perbelanjaan terkait.

Namun, ketentuan di tempat makan atau restoran ditambah durasi makan dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: NCT 127 Akan Menampilkan 'STICKER' untuk Pertama Kalinya dalam Acara Ini, Catat Tanggalnya!

5. Bioskop

Pada PPKM kali ini, pemerintah menetapkan untuk membuka bioskop pada daerah lebel 3 dan 2.

Adapun syarat dan ketentuannya senada dengan aturan yang berlaku di mal atau pusat perbelanjaan terkait.

Baca Juga: Setelah Manusia, Varian Delta dari Covid-19 Kini Serang Gorila bahkan Kucing dan Anjing

6. Tempat olahraga

Fasilitas olahraga baru dibuka oleh pemerintah pada daerah level 3 dan 2. Fasilitas olahraga yang dibuka pun hanya yang terdapat pada ruang terbuka, sementara di ruang tertutup masih belum dibuka.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Simak 5 Tanda Kecil Anda atau Pasangan Anda Memiliki Gangguan Kepribadian

Proses skrining dilakukan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. tempat transportasi

Sejak 7 September 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sudah mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) dan menggantinya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 13- 19 September 2021: Capricorn Terjebak Nostalgia, Pisces Cinta dan Kesuksesan

8. Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya merupakan fasilitas umum yang diizinkan oleh pemerintah pada daerah level 2.

Di antara syarat-syaratanya adalah skrining PeduliLindungi, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, dan terdapat sistem ganjil genap.

Baca Juga: Varian Mu Diduga Bisa Memberi Reaksi Parah dan Turunkan Efikasi Vaksin, DPR Minta Tutup Akses Masuk Indonesia!

9. Uji coba wisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan mengatur pembukaan uji coba pada sektor wisata di daerah level 3 dan 4 dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler