Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi, Bupati Banjarnegara Minta Bukti: Silahkan Tunjukan yang Memberi Siapa

5 September 2021, 18:50 WIB
Bupati Banjarnegara meminta KPK untuk menunjukan bukti bahwa dirinya telah bersalah dalam kasus korupsi. /Instagram/@budhisarwono

PR CIREBON - Kabar mengejutkan datang dari Banjarnegara setelah Bupati mereka ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana tidak mengejutkan, Bupati Banjarnegara kerap kali menunjukan dirinya sebagai pemimpin yang bersih dari korupsi.

Diketahui kalau Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono diduga telah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kecemasan dan Stres Berlebih, Salah Satunya Tidur Cukup

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Bupati Banjarnegara itu tidak mengakui bahwa dirinya telah menerima fee mencapai Rp2,1 miliar seperti yang disebutkan KPK.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa?” ucapnya.

“Silahkan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya, Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” sambung Bupati Banjarnegara pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Persib Raih Poin Penuh Melawan Barito, Vizcarra Ungkapkan Ketidakpuasan: Kami Sudah Lama Tidak Main Sepakbola

Di sisi lain, KPK menetapkan Budi bersama Kedy Afandi yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 2017-2018.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali, tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Bupati Banjarnegara.

Dia membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orang tuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.

Baca Juga: Menkes Salut Polda Metro Jaya Dapat Tangkap Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya bukan milik saya, tidak ikut proyek,” ucap Bupati Banjarnegara.

Meski terus mempertanyakan dugaan yang diarahkan kepadanya, Bupati Banjarnegara tetap mengaku akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku.

Bupati Banjarnegara itu bersama Kedy bisa dikenakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Katy Perry Bersyukur Pandemi Covid-19 Memberinya Waktu untuk Menikmati Indahnya Menjadi Seorang Ibu

Kini Bupati Banjarnegara sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, selain itu KPK juga sudah menetapkannya sebagai tersangka bersamaan dengan Kedy.

Dilansir dari sumber yang sama, harta kekayaan dari Bupati Banjarnegara itu diketahui telah mengalami penambahan sekitar Rp4 miliar.

Dimana sebelumnya untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikan pada 2 April 202, dia memiliki kekayaan Rp19,75 miliar.

Baca Juga: Ketahui Penyakit Menakutkan yang Bisa Anda Dapat Bila Terlalu Banyak Minum Soda, Salah Satunya Penyakit Hati

Setelah penetapan tersangka oleh KPK, diketahui Bupati Banjarnegara itu memiliki total kekayaan mencapai Rp23,6 miliar.

Bupati Banjarnegara diduga bekerja sama dengan Kedy untuk pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik sang Bupati yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen ‘fee’ senilai 10 persen oleh Bupati Banjarnegara dilakukan secara langsung maupun melalui Kedy.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler